(SPNEWS) Jakarta, (18/07/2022) Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Kahoindah Citragarment (Para Tergugat) menghadiri panggilan Sidang ke-2 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur besar raya No. 24, 26, 28 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec Kemayoran Jakarta pusat. Dengan didampingi Kuasa Para Tergugat oleh Perangkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara.

Di Sidang ke-2 hari ini, tergugat menjawab dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat Premature Karena terhadap perkara a quo belum pernah dilakukan perundingan bipartite maupun mediasi atau konsiliasi dan gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium), penggugat kurang teliti dalam menarik pihak tergugat (Error In Persona), bahwa dalam gugatanya penggugat menarik para pengurus PSP SPN PT Kahoindah Citragarment periode 2019-2022 sebagai para tergugat dalam kedudukannya sebagai Pengurus Serikat Pekerja dan sebagai pekerja di PT Kahoindah Citragarment. Selain itu, penggugat mengajukan kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (Ne Bis In Idem). Bahwa Penggugat sudah mengajukan gugatan pada PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor : 483/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst perihal Objek Gugatan adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang sudah mengeluarkan salinan putusan yang isi salinannya berbunyi : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka patut diduga Penggugat melakukan penyelundupan Hukum sesuai dengan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga:  AKSI WOMEN'S MARCH 2018 INDONESIA

Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung berpendapat, bahwa sidang hari ini berjalan dengan baik dan semoga Majelis Hakim PHI bisa mengabulkan gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya dan menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Penggugat Rekonvensi beserta anggota SPN PT Kahoindah Citragarment pada tanggal 13 September 2021 sampai dengan 17 september 2021 adalah merupakan mogok kerja yang sah. Dan harapan kami semoga pihak perusahaan mau mengembalikan hak cuti tahunan pekerja yang diambil selama 5 hari, mengembalikan upah pasca mogok yang dipotong oleh perusahaan dan Cabut gugatan perkara Nomor 200/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST di PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan pihak Pengusaha PT Kahoindah Citragarment terhadap 16 (enam belas) pengurus serikat Pekerja Nasional PT Kahoindah Citragarment.

Baca juga:  BURUH TUNTUT CABUT UU CIPTA KERJA DAN KENAIKAN UPAH MINIMUM 15 PERSEN

SN 20/Editor