(SPNEWS) Pekalongan, Rabu (12/4/2023) bertempat di aula kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan diadakan mediasi yang ketiga antara manajemen dan PSP SPN PT S DUPANTEX terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Hadir dalam mediasi ketiga ini dari pihak manajemen Fauzi dan Surokhim dan pihak pekerja Ketua PSP SPN PT S DUPANTEX Akhir Prasetyo dan Daru Kutni serta didampingi pengurus DPC Kabupaten Pekalongan Ali Soleh, Isa Hanafi, dari Dinas tenaga Kerja dihadiri oleh Mediator Tri Haryanto, Eko Mazaya dan Dodi.

 

Dalam mediasi ketiga ini akhirnya ada kesepakatan kedua pihak baik pekerja maupun manajemen, perusahaan akan membayar THR sebelum lebaran 60% + kebijakan 100.000 adapun yang 40% plus denda 5% akan dibayar bulan Mei dan Juni. Dan kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditanda tangani kedua nya serta disaksikan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:  DPC SPN KABUPATEN MOROWALI AKAN DIRIKAN KOPERASI

 

SN 10/Editor