(SPN News) Kutai Timur, PSP SPN PT Sabhantara Rawi Sentosa (PT SRS) didampingi DPC SPN Kabupaten Kutai Timur mengadakan Perundingan Bipartit dengan perusahaan PT SRS pada 7 september 2017. Perundingan bipartit ini diselenggarakan di Kantor PT SRS yang beralamat di Desa Jukayak Kecamatan  Kabupaten Kutai Timur. Perundingan ini diadakan sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus perselisihan ketenagakerjaan antara 24 pekerja bagian sekuriti dengan perusahaan akibat di PHK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pekerja bagian sekuriti tersebut di PHK oleh PT SRS karena perusahaan telah bekerja sama dengan penyedia jasa pengalih daya (outsorcing) yaitu PT Bina Area Persada (PT BAP). Dan setelah melalui perundingan bipartit yang panjang akhirnya pihak perusahaan PT SRS sepakat untuk memberi kompensasi sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan PT SRS menurut bung Protus yang dihubungi terpisah mengatakan “awalnya hanya akan memberi 2 (satu) kali menurut Pasal 156 ayat 1,2 dan 3, tetapi kemudian atas desakan SPN berubah menjadi 2 (dua) kali karena perusahaan PT SRS diduga menyalahi aturan, terindikasi dengan adanya pemaksaan kepada pekerja dengan menyodorkan surat pengunduran dirinya serta dipaksa untuk menandatanganinya. Surat itu dipersiapkan oleh perusahaan PT SRS bukan atas kehendak para pekerja”.

Baca juga:  JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA MASIH DIABAIKAN BANYAK PERUSAHAAN

Shanto dari narasumber Kasmiryanus dan Protus Burin/Coed