Buruh Purwakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah 2022

(SPNEWS) Purwakarta, (24/11/2021) buruh Purwakarta dari berbagai Federasi SP/SB kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Seperti tuntutan sebelumnya bahwa buruh Purwakarta menuntut kenaikan UMK tahun 2022 tidak berdasarkan PP No 36/2021. Aksi unjuk rasa ini dilakukan di Kantor Disnaker dan Kantor Bupati Purwakarta.

Massa buruh akhirnya diterima audensi dengan Bupati Ambu Ane dan hasil pertemuan tersebut adalah

1. Kenaikan UMK THN 2022 kabupaten Purwakarta menggunakan PP No 36/2021
2. Disnaker akan mengundang seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan dan meminta setiap perusahaan supaya menaikan upah pekerjanya secara perhitungan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sebesar 3,35% dan apabila perusahaan tersebut tidak menaikkan upah pekerjanya maka Disnaker tidak akan memberikan pelayanan, dalam kegiatan tersebut pelaksanaannya bisa dimonitor oleh SP/SB
3. Terkait upah di atas upah minimum, Bupati akan membuat regulasi tentang upah di atas upah minimum yang akan dituangkan dalam Perda ketenagakerjaan
4. Bupati Purwakarta mengeluarkan dua surat rekomendasi untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi pada 25 November 2021. Surat Rekomendasi yang pertama terkait UMK kabupaten Purwakarta tahun 2022 memakai PP No 36/2021, dan surat rekomendasi yang kedua adalah aspirasi dari SP/SB bahwa kenaikan UMK kabupaten Purwakarta tahun 2022 sebesar 3,35%

Baca juga:  PESANGON PEKERJA PT PAJITEX DISEPAKATI SEBESAR 1 KALI KETENTUAN

Dalam audensi tersebut Pemerintah daerah meminta timbal balik dengan baiknya layanan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan sehingga diharapkan perusahaan pun berpartisipasi dengan memberikan kenaikan upah demi peningkatan perekonomian Kabupaten Purwakarta.

SN 17/Editor