Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN. Selain pembuatan SIM, STNK, dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Dalam jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, (20 Februari 2022).

Baca juga:  DPP SPN MELAPORKAN KASUS PELANGARAN KETENAGAKERJAAN KE KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN. Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Instruksi itu diberikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Baca juga:  PENGUSAHA PUNGUT IURAN DAN TIDAK SETOR KE JAMSOSTEK DAPAT DIPIDANA

Dia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu untuk mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

Instruksi selanjutnya diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor perikanan, Presiden menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terakhir intruksi untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

SN 09/Editor