Ilustrasi

PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak memberi ruang bagi buruh untuk bernegosiasi tentang kenaikan upah minimum provinsi

 

(SPNEWS) Jakarta, Penghitungan upah minimum provinsi (UMP) melalui kondisi makro perekonomian tersebut berasal dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Berdasarkan pada pasal 26 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga. Sementara itu, batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP. Belakangan nilai UMP yang berlaku disesuaikan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada wilayah terkait. Ketika batas atas itu lebih rendah dari pada UMP tahun berjalan maka dia tidak naik upah. UMP-nya tidak naik dan akan memakai UMP tahun berjalan.

Baca juga:  MENDORONG OPTIMALISASI PELAYANAN JAMINAN SOSIAL

 

Di sisi lain, ketentuan ihwal standar Hidup Layak atau KHL dihapus dari perhitungan UMP tahun depan. Seluruh, komponen penghitungan menggunakan indikator makro pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat. Padahal realitas di masyarakat dapat dilihat melalui KHL, sehingga harus dilakukan survei harga ke pasar tidak hanya berdasarkan pada data-data BPS.

 

SN 09/Editor