​(SPN News) Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah : A.  Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun, B. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”, C. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan, D. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, Pekerjaan yang bersifat musiman, Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak, E. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, F.Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan yang bersangkutan menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

Baca juga:  PT SAMKU GLOVE INDONESIA DILAPORKAN DENGAN DUGAAN TIDAK MEMBAYARKAN IURAN BPJS TK PEKERJANYA

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah : A. Tidak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja, B. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”, C. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan, D. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan, E. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.

Shanto dari berbagai sumber/Coed