Kesimpulan mediasi ada perselisihan yang akan dibicarakan lagi di tingkat Bipartit dan ada yang akan dibawa ke Provinsi

(SPN News) Morowali, pada (23/7/2018) DPC SPN Kabupaten Morowali memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali di Jalan Trans Sulawesi Km 08 Bungku Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui surat nomor : 560/475/TND/VII/2018 perihal Pemutusan Kontrak Kerja terhadap Fadli Dumang karyawan PT GCNS, Muh. Zulfikar karyawan PT ITSS, Abdul Rahman karyawan PT GCNS, pemberian sanksi berupa SP 2 terhadap Rian Sigit saat menjalankan cuti libur bersama dan Fadli yang dianggap mengundurkan diri karena mangkir sebanyak 5 hari secara tidak berturut turut di bulan mei dan juni 2018.

Baca juga:  SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL

Mediasi ini dihadiri oleh Serikat Pekerja yang diwakili oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, perwakilan pengurus PSP SPN PT IMIP, perwakilan pengurus PSP SPN PT ITSS, perwakilan pengurus PSP SPN PT SMI, perwakilan pengurus PSP SPN PT GCNS, pihak Perusahaan yang diwakili oleh HR PT GCNS Alkausar, Indisipliner PT ITSS Wahyu, Lawyer PT IMIP Saharudin dan Indrawan serta di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Morowali, Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Seksi Hubungan Industrial.

Kesimpulan dari mediasi tersebut adalah bahwa tiga pekerja yang diputus kontrak dan satu pekerja yang diberikan sanksi SP 2 saat menjalankan libur cuti bersama akan dibicarakan kembali dengan pimpinan perusahaan sedangkan satu kasus yang dianggap mengundurkan diri karena mangkir akan berlanjut ke tingkat provinsi.
“DPC SPN menyikapi bahwa perusahaan kawasan PT IMIP tidak layak lagi mengenakan PKWT karena mengingat jenis dan sifat pekerjaan yang dikerjakan sifatnya bukan musiman atau produk baru dan karyawan yang diberikan sanksi SP 2 saat menjalankan libur cuti bersama kami menganggap perusahaan telah menyalahi aturan pemerintah ” ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali.

Baca juga:  OMNIMBUS LAW MUNGKINKAN PEMERINTAH PUSAT EVALUASI PAJAK DAERAH

Tina/Editor