Foto Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) yang bersumber dari iuran para pekerja dan buruh serta perusahaan berikut pengembangannya telah mencapai Rp398,23 triliun per Juni 2022.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyebutkan, pada semester I/2022 ini, penerimaan iuran JHT tercatat telah mencapai Rp27,24 triliun. Sementara itu, pembayaran manfaatnya mencapai Rp22,47 triliun.
“Kurang lebih ada 82 persen klaim rasio yang kami bayarkan di sana, sekitar 90 persen [klaim JHT] diambil sebelum usia pensiun,” ujar Pramudya dalam sebuah seminar, dikutip (31/8/2022).
Isu penarikan awal dana JHT sebelum usia pensiun memang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program JHT. BPJS Ketenagakerjaan mencatat alasan utama penarikan awal dana JHT adalah karena mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal program JHT ini sebenarnya ditujukan untuk hari tua dan sebagai program yang dapat menjadi bridging dalam masa tunggu peserta menerima manfaat program jaminan pensiun (JP).
“Ada 76 persen klaim JHT itu justru di bawah usia 46 tahun, usia muda dan 13 persennya itu hanya menabung 2 tahun. Jadi mereka ambil, early withdrawal sehingga nominalnya tidak cukup besar karena baru melakukan iuran selama 2 tahun,” kata Pramudya.
Adapun, peserta JHT saat ini didominasi oleh peserta penerima upah di sektor formal, yakni mencapai 98 persen. Dari 98 persen tersebut, hanya 46 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
“Ke depan strategi kami lebih kejar akuisisi peserta dari sektor informal karena peserta JHT 98 persen baru dari sektor formal,” tutur Pramudya.
SN 09/Editor