Foto Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Program jaminan pensiun publik di Indonesia masih memerlukan penguatan guna menyongsong periode aging population dalam 2 dekade ke depan.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, saat ini populasi penduduk Indonesia yang berusia 65 tahun ke atas baru mencapai 6 persen. Namun, pada 2040 diproyeksikan akan meningkat menjadi 11 persen dan Indonesia akan masuk ke periode aging population.

Kemudian, pada 2060 Indonesia diproyeksikan memasuki periode aged population dengan jumlah populasi yang berusia 65 tahun ke atas mencapai 16 persen.

“Pada 2022, dengan program Jaminan Pensiun masih early stage tentunya kami berharap bisa lakukan penguatan-penguatan lebih awal untuk jaminan pensiun,” ujar Pramudya dalam sebuah seminar, dikutip (31/8/2022).

Pramudya menuturkan, program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap awal atau belum masuk fase mature karena baru mulai berjalan pada 2015.

Baca juga:  KENALI JENIS DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

“Program jaminan pensiun kita belum masuk fase mature-nya. Untuk itu kami lakukan upaya-upaya supaya dalam golden period untuk jaminan pensiun bagaimana kami bisa dapatkan pengelolaan aset yang optimal dan maksimal. Tentunya harus berani masuk ke risiko-risiko yang lebih tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, terdapat pula isu mengenai sistem dukungan untuk pelaksanaan program jaminan pensiun yang levelnya yang semakin lama akan semakin turun.

“Mekanisme supporting itu seperti apa? Kalau saya punya 100 orang yang iuran, berapa orang yang bisa di-cover untuk menerima manfaatnya. Untuk 2034, nanti setelah program manfaat pensiun hari tua sudah mulai didistribusikan ke penerima manfaat, supporting level jaminan pensiun bahwa ada 694 kontributor yang akan menopang pembayaran manfaat satu orang pensiunan. Di 2040 turun jadi 84 orang, 2050 jadi 16 orang, dan 2060 jadi empat orang,” paparnya.

Baca juga:  REKOMENDASI UMK DI PROVINSI BANTEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI

Adapun, sesuai ketentuan undang-undang, saat ini program jaminan pensiun hanya diperuntukkan pekerja di sektor formal. Menurut Pramudya, bila program ini tidak diperluas ke sektor informal dikhawatirkan akan timbul permasalahan pada sistem dukungan program jaminan pensiun.

“Karena makin lama makin turun [jumlah peserta] sehingga cost yang harus ditanggung sistem jaminan pensiun makin tinggi,” tuturnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total aset program jaminan pensiun telah mencapai Rp119,29 triliun per Juni 2022. BPJS Ketenagakerjaan mencatatan penerimaan iuran pada semester I/2022 ini mencapai Rp11,91 triliun dan pembayaran manfaat senilai Rp389,84 miliar. Adapun, rasio klaimnya berada di level 3,11 persen dengan ketahanan dana hingga 2069.

SN 09/Editor