Pasal 92 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dan menurut  pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.

Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena : untuk mencegah diskriminasi upah yang berdasarkan kepada gender, suku, ras dan agama, kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama, menjadi dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan, menjadi gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut dan dapat dijadikan acuan dalam perundingan upah secara kolektif.

PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha untuk menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta harus selesai paling lama 2 tahun setelah PP ini diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 2015, jadi dengan kata lain pada tanggal 23 Oktober 2017 setiap perusahaan harus sudah memiliki Struktur dan Skala Upah, kalau tidak perusahaan bisa dilaporkan untuk mendapatkan sanksi administrasi yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:  SPN KABUPATEN JEPARA MENUNTUT KENAIKAN UMK SEBESAR 16 PERSEN

Struktur dan Skala Upah disusun untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial terstruktur di antara para pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja, serta memberi sanksi bila ada pekerja yang melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 92 ayat [2] UU No 13 Tahun 2003. Akan lebih baik kalau Struktur dan Skala Upah ini disepakati dalam isi PKB masing-masing sehingga memiliki legalitas yang kuat bagi pengusaha dan pekerja.

 Penyusunan  struktur dan skala upah dilaksanakan melalui : 1.  Analisa  jabatan adalah proses metode secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia, 2. Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut,  3. Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi. Dan yang menjadi dasar penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah : Struktur Organisasi, Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan, Upah minimum dan kondisi pasar.

Baca juga:  PRO KONTRA KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR CPO

Shanto dari berbagai sumber/Coed