Gambar Ilustrasi

Survei dilakukan terhadap 1.112 pekerja berusia 15 tahun ke atas yang sebagian besar berdomisili di Pulau Jawa.

(SPN News) Jakarta, Survei yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa 15 persen pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon akibat pandemi Covid-19. Survei dilakukan terhadap 1.112 pekerja berusia 15 tahun ke atas yang sebagian besar berdomisili di Pulau Jawa.

Dari seluruh responden, 65 persen mengaku terdampak Covid-19 dan harus bekerja dari rumah. Selebihnya terdampak PHK maupun dirumahkan.

“Hanya dua persen (responden) yang di-PHK dengan pesangon,” kata Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Ngadi melalui siaran pers, (5/5/2020).

Menurut Ngadi, pekerja di sektor perdagangan, makanan dan akomodasi paling terdampak PHK akibat pandemi Covid-19 dengan jumlah 24 persen. Sedangkan berdasarkan jenis pekerjaannya, 32 persen korban PHK merupakan tenaga di sektor jasa, 22 persen tenaga profesional atau teknisi, 15 persen tenaga tata usaha, 13 persen tenaga produksi operator alat angkutan, dan sembilan persen tenaga usaha penjualan.

Baca juga:  POIN-POIN KESEPAKATAN DEMO TAKSI ONLINE

“Responden yang mengalami PHK didominasi oleh laki-laki, yakni 61,3 persen,” lanjut Ngadi.

Dari jumlah mereka yang masih bekerja, 43 persen responden yang masih memiliki pendapatan tetap di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, 41 responden lainnya mengaku pendapatan berkurang pada kisaran 30-50 persen.

“16 Persen responden bahkan tidak ada pendapatan,” lanjut dia.

Terkait sumber pendapatan, sebanyak 68 persen responden mengandalkan dari pekerjaan saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Hanya dua persen yang menjadikan bantuan pemerintah sebagai sumber pendapatan utama,” jelas Ngadi.

SN 09/Editor