Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%
(SPN News) Serang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Penetapan berdasarkan surat edaran menteri tersebut akan jadi acuan surat gubernur Banten pada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Banten Karna Wijaya mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke gubernur Banten. Meskipun sampai saat ini belum didisposisi ke tingkat dinas. Namun, surat tersebut katanya bisa jadi acuan gubernur kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti terkait pengupahan.
“Jadi nanti gubernur akan mengirim surat ke bupati dan wali kota sebagai tindak lanjut edaran kementerian tersebut,” kata Karya (17/10/2019).
Edaran tersebut lanjutnya jadi acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota. Dan dalam waktu dekat, pihak dinas akan melakukan koordinasi baik dengan dewan pengupahan dan serikat mengenai edaran ini. “Iya, jadi setelah itu jadi acuan UMK,” tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, Gubernur Banten akan menetapkan jumlah UMP Banten pada 1 November 2019 sebesar 8,51%, maka UMP Banten menjadi Rp 2.460.968.
Apabila mengacu pada dua surat edaran dari Kemenaker dan Gubernur Banten, maka sudah bisa dipastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di wilayah banten naik sebesar 8,5% dari UMK 2019.
SN 01/Editor