Menaker telah mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan Upah Minimum sebesar 8,51 persen

(SPN News) Jakarta, Kenaikan Upah Minium Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen menuai penolakan dari para pekerja. Alasannya, perhitungan kenaikan UMP tidak didasarkan kebutuhan hidup layak para pekerja.

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H menolak kenaikan upah yang diseragamkan ini, “Upah Minimum Provinsi (UMP) secara otonom berlaku di provinsi setempat maka indikator nilai kecukupanya adalah dengan mengukur nilai kebutuhan buruh setempat dengan memperhatikan pertimbuhan ekonomi dan produktivitas setempat (inflasi daerah setempat dan PDRB) dengan menggunakan rumus upah lama ditambah Inflasi nasional dan PDB maka penyesuaian upah minimum tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagai nilai batas minimum sebagai jaring pengaman di satu tempat yang otonom di satu daerah”.

Baca juga:  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

SN 09/Editor