SPN berpendapat bahwa Kemnaker telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku

(SPN News) Jakarta, menyikapi surat dari Kementrian Ketanagakerjaan No : B-M/297/HI.03.01/X/2019 tentang Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional unsur SP/SB masa jabatan 2019 – 2022 kepada Konfederasi, SPN menyatakan keberatan atas isi surat tersebut yang telah menafikan fungsi dan hak serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 25 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, PP No 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Lembaga Kerja sama Tripartitdan Kep Menakertrans No KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.

Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 25 UU N0 21/2000, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi dan hak untuk menjadi wakil pekerja/buruh dalam Lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Dalam PP No 8/2005 Pasal 12 dan 13 dinyatakan bahwa calon anggota dari SP/SB harus diusulkan oleh pimpinan SP/SB yang bersangkutan, sementara dalam Kep Menakertrans No Kep-201/MEN/2001 Pasal 5 ayat (d) menyatakan bahwa sp/sb dapat mencalonkan wakilnya dalam Kelembagaan Hubungan Industrial apabila sekurang-kurangnya telah memiliki jumlah kepengurusan 20 persen dari jumlah provinsi yang ada dan 50.000 anggota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  DAFTAR UMP TAHUN 2024

Oleh karena itu Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H mengatakan bahwa “surat dari Kemnaker No ; B-M/297/HI.03.01/X/2019 yang ditujukan ke Konfederasi itu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada dan sewenang-wenang. Seperti yang sudah SPN sampaikan kepada Kemnaker bahwa SPN telah berada di 16 Provinsi dari 32 Provinsi yang berarti 50 persen dari jumlah Provinsi yang ada dan dengan jumlah anggota 330.000 lebih, yang tentu saja sudah memenuhi syarat untuk mengajukan wakilnya untuk duduk dalam kelembagaan kerjasama tripartite nasional. Oleh karena itu SPN menolak pengajuan anggota kerjasama tripartite nasional itu melalui konfederasi dan meminta agar Kemnaker memberikan hak tersebut sesuai aturan yang berlaku tersebut kepada Federasi SPN. Dan apabila penetapan ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka SPN akan menggugat hal ini melalui pengadilan (PTUN)”.

Baca juga:  BURUH YOGYAKARTA MENGADU KE SULTAN

SN 09/Editor