Dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maka perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama, selain untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu adanya suatu pedoman atau aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan serikat pekerja/gabungan serikat pekerja yang sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

Seikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50% lebih dari jumlah total pekerja yang berada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan serikat pekerja yang lain sampai jumlah 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari pekerja lain yang berada di perusahaan tersebut. Dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili adalah serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Baca juga:  TENDA BURUH DITABRAK MOBIL, DEN KSBSI MINTA KEPOLISIAN AGAR USUT TUNTAS

Adapun dasar dari pembuatan PKB adalah Undang-Undang No 18 Tahun 1956 yang dirativikasi dari Konvensi No 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan : 1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur dari pasal 115 s/d 135, 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Fungsi dari PKB adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah produk yang tidak diatur dalam Undang-Undang maka dia akan menjadi normatif bila sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan..

Baca juga:  SPN KUNJUNGI MOROWALI, PASTIKAN HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Tujuan dari pembuatan PKB adalah : 1. Mempertegas dan mempertegas hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, 2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, 3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja keadaan industrial yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan.

Manfaat PKB adalah : 1. Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing, 2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha, 3. Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja yang lebih tekun dan rajin, 4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (Labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.

Maka dari itu sangat penting bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk memiliki PKB sehingga sedini mungkin dapat menghindari setiap permasalahan hubungan industrial yang mungkin terjadi.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed