PT Mitra Plastindo Mas menggugat mantan pekerjanya Dwi Mei Suyanti dengan gugatan mangkir yang menyebabkan merugikan perusahaan dan menjadi provokator dalam aksi megok kerja
(SPNEWS) Lamongan, (16/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan digelar sidang perkara gugutan PT Mitra Plastindo Mas kepada mantan pekerja Dwi Mei Suryanti yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kabupaten Sidoarjo dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan mangkir yang menyebabkan kerugian perusahaan dan menjadi provokator dalam aksi mogok kerja yang dilakukan pada tahun 2012.
Dwi Mei Suyanti selaku tergugat memberikan Kuasa kepada Andika Hendrawanto S.H, MH, Didik Zunaidi S.H, Sugiyono S.H, Royes Imannul Hakim S.H, tetapi setelah menunggu pihak yang menggugat dari PT Mitra Plastindi Mas tidak menghadiri sidang tersebut dan sidang ditunda minggu depan oleh Majelis Hakim.
Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo Sugiyono yang juga kuasa hukum tergugat menjelaskan kronologi dari permasalahan yang dialami oleh Dwi Mei Suyanti sewaktu bekerja di PT Mitra Plastindo Mas.
Pada 2019 Dwi Mei Suyanti yang masih bekerja di PT Mitra Plastindo Mas di PHK oleh perusahan dan di tahun tersebut kenaikan upah adalah sebesar Rp 4.193.582,-, tetapi perusahaan malah memotong gaji pekerjanya menjadi Rp 3.200.000,- dan sebenarnya banyak pekerja di PT Mitra Plastindo Mas yang menolak akan tetapi perusahaan diduga telah melakukan intimidasi terhadap pekerja yang menolak akan tetapi Dwi Mei Suyanti menolak kebijakan tersebut.
Kemudian SPN Kabupaten Sidoarjo melakukan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Disnaker menganjurkan bahwa perusahaan harus memberikan pesangon dan upah selama proses terhadap Dwi Mei Suyanti. Akan tetapi PT Mitra Plastindo Mas tidak melaksanakannya maka SPN selaku kuasa dari pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan PHI pun pada keputusannya mengabulkan tuntutan Dwi Mei Suryanti. Tetapi lagi-lagi PT Mitra Plastindo Mas menolak dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah berproses, MA menolak gugatan dari perusahaan serta mengabulkan tuntutan dari pekerja dan mengacu kepada putusan dari PHI, tetapi perusahaan tetap pada pendiriannya dan perusahan tidak mau melaksanakan putusan dari MA.
Maka Dwi Mei Suyanti melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan amaning melalui PN Surabaya dan PN memanggil pihak PT Mitra Plastindo Mas sebanyak tiga kali perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan MA tersebut, justru pihak perusahaan malakukan gugatan terhadap Dwi Mei Suyanti dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lamongan.
Andika Hendrawanto S.H, MH selaku team kuasa hukum juga menyampaikan bahwa perjuangan ini penting bukan hanya di Jawa Timur khususnya tetapi di Nasional umumnya, karena Dwi Mei Suyanti sudah menang di PHI sampai MA tetapi pengusaha dengan cara-caranya melakukan penyelundupan hukum serta melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) supaya hak-haknya yang dimenangkan oleh Dwi Mei Suyanti di MA tidak dibayar oleh pengusaha. Apabila putusan ini dimenangkan oleh pengusaha maka akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan-perusahaan yang lain dan maka dari itu kita harus kawal permasalahaan ini sampai akhir.
SN 14/Editor