Sekitar 80 pekerja PT Muaratoyu Subur Lestari diPHK sejak 2017 dan diacuhkan hak – haknya

(SPN News) Jakarta, sudah dua tahun nasib 80 pekerja PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang diPHK ditelantarkan oleh perusahaan. Gugatan ini sempat mencuat pada medio 2017 dengan dilakukannya aksi demonstrasi oleh para pekerja PT MSL baik di perusahaan, Disnaker dan DPRD Kabupaten Paser bahkan sampai ke Kantor Pusat PT MSL di Jakarta, tetapi sejauh ini belum membuahkan hasil.

Sekedar mengingatkan bahwa kasus di PT MSL bermula dari beberapa kasus yang menimpa pekerja PT MSL dan merupakan anggota SPN, yaitu : 10 orang yang pensiun dan belum diberikan hak pensiunnya dan ada 19 orang per 1 Agustus 2017 di PHK sepihak juga belum diberikan haknya serta ada 57 orang yang diberhentikan karena hubungan kerja dan status kerja tanpa kepastian yang jelas. Padahal dalam evaluasi ISPO dan buyer dari Eropa salah satunya adalah mensyaratkan memverifikasi permasalahan yang menyangkut pekerja dan dalam hal ini perusahaan jelas – jelas telah menelantarkan hak – hak terhadap pekerjanya. Jadi sungguh aneh apabila suatu perusahaan melakukan pelanggaran tetapi tetap mendapatkan sertifikasi.

Baca juga:  PEMERINTAH UNDANG KONFEDERASI DAN FEDERASI PEKERJA BAHAS OMNIMBUS LAW KETENAGAKERJAAN

SN 09/Editor