Prinsipnya Perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan adanya penjualan perusahaan

(SPN News) Jakarta, Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) dan (3) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pada prinsipnya Perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh tidak berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan adanya penjualan perusahaan. Artinya, hubungan kerja antar pengusaha dengan pekerja tetap berlanjut sampai diakhirinya hubungan kerja tersebut tanpa terpengaruh oleh adanya peralihan atau perubahan kepemilikan atas perusahaan.

Dengan terjadinya peralihan perusahaan (take over melalui jual beli saham/aset), maka segala sesuatu yang menyangkut penyelesaian peralihan tersebut, diselesaikan berdasarkan klausal dalam perjanjian jual beli (saham/aset) dimaksud. Apabila dalam perjanjian jual beli perusahaan dimaksud tidak terdapat klausal atau tidak diperjanjikan hal-hal yang menyangkut penyelesaian peralihan tersebut, termasuk penyelesaian status dan hak-hak/kewajiban terhadap karyawan, maka pada saat terjadinya pengakhiran hubungan kerja, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

Baca juga:  SP/SB HARUS MENGORGANIZER

Jika dalam perjanjian pengalihan perusahaan tidak diatur dan tidak diperjanjikan mengenai status hubungan kerja maka apabila karyawan akan di PHK, perhitungan masa kerjanya diperhitungkan sejak dimulainya hubungan kerja di perusahaan dimaksud dan hak-haknya berlaku sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, yang kesemuanya menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

Jika terjadi pemutusan hubungan akibat perubahan status kepemilikan sebagai dampak adanya jualbeli ini maka sesuai dengan pasal 163 UU No 13 tahun 2003 kepada karyawan diberikan pesangon dengan perhitungan sebagai berikut :

1.Jika pekerja diPHK karena perusahaan tidak mau menerima/menolak mempekerjakan kembali karyawan tsb, maka perhitungan pesangonya adalah 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) dan uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4).

Baca juga:  AKSI DI TANGERANG "BURUH TOLAK PP PENGUPAHAN"

2. Sebaliknya, jika pekerja di PHK karena pekerjanya menolak melanjutkan hubungan kerja, perhitungan pesangonnya menjadi 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) dan uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4).

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor