(SPNEWS) Ternate, DPC SPN Kota Ternate melakukan bipartit dengan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate di Ruang Rapat PDAM Kota Ternate terkait status kerja karyawan yang tidak jelas dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan sejak bulan juni 2021 hingga kini (21/09/21)

Bipartit yang di hadiri langsung oleh Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Tambrin Alwi akan menindaklanjuti dari permasalahan yang ada yaitu akan mempekerjakan kembali dan akan membayar gaji yang belum dibayarkan sejak bulan juni 2021 lalu.

Sekretaris DPC SPN Kota Ternate Sofyan Abubakar berterima kasih kepada Direktur PDAM Kota Ternate Bapak Tambrin Alwi karena sudah bersedia bertemu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan akan memanggil karyawan untuk berkerja kembali sekaligus membayar Upah yang selama 4 bulan tidak di bayarkan.

Baca juga:  UANG JAMINAN BAGI PENGGUNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI SINGAPURA

“Direktur PDAM Kota Ternate Bapak Tambrin Alwi menyampaikan terima kasih kepada DPC SPN Kota Ternate yang selalu eksis dalam memperjuangkan para kaum buruh di Kota Ternate. Dalam penyelesaian ini baik kami DPC SPN Kota Ternate maupun Direktur PDAM Kota Ternate merujuk pada amanat UUK No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 yang berbunyi

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Pungkasnya

SN-08/Editor