Ilustrasi

Akan ada restrukturisasi pekerja

(SPNEWS) Jakarta, Tidak semua pekerja akan melanjutkan bekerja di perusahaan hasil penggabungan atau merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) atau Tri Indonesia.

Hal itu sebagai tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk. Dalam ringkasan itu tertulis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha adalah Indosat di mana terhitung sejak penyelesaian penggabungan akan berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.

Dalam ringkasan itu dijelaskan, penyelesaian hak-hak karyawan akan mengacu Pasal 154(A) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga:  TANTANGAN KETENAGAKERJAAN DI JAWA BARAT DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, dalam hal mana pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja dan uang penggantian hak,” bunyi keterangan dalam ringkasan tersebut dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), (20/9/2021).

Kemudian disebutkan, karyawan-karyawan di H3I memutuskan untuk tidak bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Mereka akan menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karyawan-karyawan di H3I yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.

Baca juga:  MENGGALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU SESAMA

Merger ini memiliki risiko di mana terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan. Hal ini akan berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha Perusahaan Penerima Penggabungan.

“Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan ‘handover’ sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri,” bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.

SN 09/Editor