(SPN News) Bogor, Puluhan ribu buruh Bogor turun ke jalan melakukan aksi secara Nasional terkait penolakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan pada 24 s/d 27 November 2015, aksi terbagi menjadi 3 tempat, yaitu untuk wilayah Cileungsi-Klapanunggal bertempat di Kasawan Industri Menara Permai, wilayah Wanaherang -Gunung Putri bertempat di Jalan Mercedes Benz dan wilayah Citeureup, Cibinong, Sentul, Ciawi, Sukaraja bertempat di Tegar Beriman dan untuk wilayah kota Bogor sendiri tempat aksi berada di Tugu Kujang.

Di mulai pada 24 November 2015 Sekitar jam 08.00 WIB puluhan ribu buruh mulai menghentikan aktfitas kerja, meninggalkan ruang kerja (pabrik) dan hanya duduk-duduk di halaman sekitar pabrik sambil menunggu rekan-rekan buruh lain untuk sama-sama konvoi menuju lokasi massa aksi di wilayah masing-masing.

Baca juga:  CUTI BERSAMA 2021 HANYA 2 HARI

Sekitar pukul 10.00 wib massa aksi mulai bergerak menuju tempat dimana para buruh berkumpul sesuai dengan wilayahnya masing-masing, sepanjang perjalanan menuju tempat aksi para buruh saling jemput sesama rekan-rekan buruh dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa harus melihat bendera organisasi SP/SB. Mereka konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan melumpuhkan kawasan industri serta memacetkan jalan sampai kiloan meter di setiap wilayah yang di lalui massa buruh.

Aksi secara nasional berikut tetap berlangsung seperti hari pertama, dimana pada hari kedua aksi secara nasional berlangsung tempat aksi menjadi hanya 2 (dua) tempat, yaitu untuk wilayah Cileungsi-Klapanunggal tetap berada di Kawasan Industri Menara Permai dan untuk wilayah selain Cileungsi-Klapanunggal secara konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju kantor Bupati Bogor di Kawasan Tegar Beriman.

Disela-sela aksi berlangsung dan para buruh menyampaikan aspirasinya, sebanyak 15 orang perwakilan buruh dari berbagai SP/SB sekabupaten Bogor masuk ke dalam kantor bupati bertempat di Ruang rapat IV Sekda Kabupaten Bogor , yang mana para hanya di temui oleh Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan Drs.R. Pandji Kyatriadi. M. Si
Dalam pertemuan tersebut para buruh meminta Bupati Cabut PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan; Tolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi; tetapkan UMP/UMK tahun 2016 sebesar 3.3 juta dan naik sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu) atau naik sebesar 25% dan berlakukan upah sektoral di dengan nilai diatas UMP/UMK; Menolak usulan Upah khusus untuk sektor padat karya yang direkomendasikan oleh Apindo; Cabut Outshourching; Pidanakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Perwakilan SP/SB ingin bertemu dengan Bupati Bogor pada hari Jumat tanggal 27 November 2015.

Baca juga:  CEGAH ASET DIBAWA KELUAR, BURUH PT SUI AKAN DIRIKAN POSKO

Puluhan ribu massa aksi pada hari terakhir (keempat)aksi secara nasional ini bertempat di depan Kantor Bupati Bogor. Selesai sholat jum’at atau sekitar jam 13.00 wib massa aksi mulai bergerak dari wilayah masing-masing baik secara konvoi menggunakan kendaraan roda dua maupun longmatch.
Hingga hari keempat aksi secara nasional di kabupaten Bogor tetap berlangsung damai dan kondusif, walupun selama Aksi secara nasional ini berlangsung, ada beberapa SP/SB yang mana aggotanya tidak ikut serta dengan alasan tidak ada instruksi dari perangkat, hanya perwakilan pengurus saja yang ikut serta dan itupun karena partisipasi dalam kawasan industri/wilayah.

Karena permintaan buruh pada hari Kamis tanggal 26 November 2015 tidak di kabulkan oleh Bupati Bogor, sebelum membubarkan diri pada jam 17.45 wib sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Bogor maka puluhan ribu buruh dengan bersama-sama senam/menari pinguin untuk melampiaskan kekecewaannya terhadap Bupati yang tidak pernah mau menemui rakyatnya.

Inaken/Jabar 7