(SPNews) Jakarta, 6 Maret 2017 Pekerja Perempuan yang tergabung dalam Komite Perempuan Serikat Pekerja Nasional (KP SPN) untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat memastikan akan turut serta dalam aksi memperingati ‘’Womens Day’’ hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2017 di depan gedung DPR/MPR RI. Erlina Subandiyah Ketua Komite Perempuan Serikat Pekerja Nasional (KP SPN) menyatakan bahwa aksi yang akan dilaksanakan pada 8 Maret 2017 dari jam 09.00 – 12.00 WIB adalah aksi gabungan dari 11 federasi afiliasi Industri All dengan mengangkat 4 isu yaitu : 1. Perlindungan Maternitas, 2. Cuti melahirkan 14 Minggu, 3. Mendesak pemerintah melalui DPR dan lembaga Terkait untuk dapat segera meratifikasi konvensi ILO 183 dan 4. Stop periksa haid .
Sementara itu Iwan Kusmawan SH Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang juga Ketua Indonesia Council menyampaikan bahwa dalam rangkaian peringatan ‘’Womens Day’’ 2017 Serikat Pekerja Nasional bersama Konfederasi KSPI, KSBI, KSPSI dan KPBI di dalam Indonesia Council telah melakukan langkah- langkah konkrit serta serius dalam upaya pencapaian implementasi terhadap perlindungan maternitas melalui rapat- rapat organisasi, Forum Group Discusion (FGD) dan juga deklarasi bersama untuk mendukung pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi konvensi ILO yang dilaksanakan tanggal 07 Maret 2017.
Dijelaskan kembali oleh bapak Iwan Kusmawan SH bahwa pemerintah harusnya tidak boleh lambat dalam meratifikasi konvensi ILO 183 karena tidak ada alasan untuk tidak menjalankan konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas karena semua itu adalah korelasi dalam pelaksanaan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan momen “Woman Day” merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk dapat duduk bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja dalam mengembalikan fungsi lembaga tripartite dalam pelaksanaan perlindungan maternitas yang diwujudkan dalam ratifikasi konvensi ILO 183. Peran DPR juga sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong implementasi pelaksanaan konvensi ILO 183, tidak maksimalnya fungsi pengawasan terhadap Implementasi UU 13 Tahun 2003 dan Konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas pada pekerja wanita serta kurangnya sosialisasi dari ILO Jakarta terhadap isi konvensi ILO 183 kepada pihak-pihak terkait menambah daftar panjang peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang pada pelaksanaan aturan dan regulasi yang ada tentang pelaksanaan perlindungan maternitas.
Nurlatifah/Coed