(SPNews) Jakarta, 6 Maret 2017  Pekerja Perempuan yang tergabung dalam Komite Perempuan  Serikat Pekerja Nasional (KP SPN) untuk wilayah  Jakarta, Banten dan Jawa Barat memastikan akan turut serta dalam aksi memperingati  ‘’Womens Day’’  hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2017  di depan gedung DPR/MPR RI. Erlina Subandiyah Ketua Komite Perempuan Serikat Pekerja Nasional (KP SPN) menyatakan bahwa aksi yang akan dilaksanakan pada 8 Maret 2017 dari jam 09.00 – 12.00 WIB adalah aksi gabungan dari 11 federasi afiliasi Industri All dengan mengangkat 4 isu yaitu : 1. Perlindungan Maternitas, 2. Cuti melahirkan 14 Minggu, 3. Mendesak pemerintah melalui DPR  dan lembaga  Terkait  untuk dapat segera meratifikasi konvensi  ILO 183 dan 4. Stop periksa haid .

Baca juga:  AKIBAT VIDEO VIRAL KARYAWATI PABRIK PESTA MIRAS DENGAN TKA KORSEL, PT SAMWON MINTA MAAF

Sementara itu Iwan Kusmawan SH Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang  juga Ketua Indonesia Council menyampaikan bahwa dalam  rangkaian peringatan ‘’Womens Day’’  2017   Serikat Pekerja Nasional bersama Konfederasi KSPI, KSBI, KSPSI dan KPBI di dalam Indonesia Council telah melakukan langkah- langkah konkrit serta serius dalam upaya pencapaian implementasi terhadap perlindungan maternitas melalui  rapat- rapat  organisasi, Forum Group Discusion (FGD) dan juga deklarasi bersama untuk mendukung pemerintah Indonesia  agar segera meratifikasi konvensi  ILO yang dilaksanakan tanggal 07 Maret 2017.

Dijelaskan kembali oleh bapak Iwan Kusmawan SH bahwa pemerintah harusnya tidak boleh lambat dalam meratifikasi konvensi ILO 183 karena tidak ada alasan untuk tidak menjalankan konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas karena semua itu adalah korelasi dalam pelaksanaan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan momen “Woman Day” merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk dapat duduk bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja dalam mengembalikan fungsi lembaga tripartite dalam pelaksanaan perlindungan maternitas  yang  diwujudkan dalam ratifikasi konvensi  ILO 183. Peran DPR juga  sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong implementasi pelaksanaan konvensi  ILO 183, tidak maksimalnya fungsi pengawasan  terhadap Implementasi  UU 13 Tahun 2003 dan Konvensi  ILO 183 tentang  perlindungan maternitas pada pekerja wanita serta kurangnya sosialisasi  dari ILO Jakarta terhadap isi konvensi  ILO 183  kepada  pihak-pihak terkait menambah daftar panjang peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang  pada pelaksanaan aturan dan regulasi yang ada tentang pelaksanaan perlindungan maternitas.

Baca juga:  RIBUAN BURUH TANGERANG RAYA KAWAL SIDANG PLENO DEPEKAB

Nurlatifah/Coed