Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan

(SPN News) Sidoarjo, (29/8/2019) Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak revisi UU 13/2003 yang dianggap akan lebih menyengsarakan buruh.

Massa aksi melakukan longmatch ke pendopo Sidoarjo dan kantor DPRD Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutannya. Ada pun isu yang akan direvisi dari UU No 13/2003 antara lain : dihapusnya cuti haid, penghapusan pesangon, perluasan outsorching, iuran BPJS akan dinaikan lebih dari 50% dan lain – lain. Massa aksi juga meminta kepada Bupati Sidoarjo agar menghapus Upah Minimum Pedesan Pergub No 11/2018 yang sangat sangat menyengsarahkan buruh dan membuat surat rekomendasi menolak revisi UU No 13/2003 yang berkedok investasi.

Baca juga:  KEMBALI UPAH KABUPATEN BOGOR DIBAYANGI UPAH PADAT KARYA

Setelah Bupati Sidoarjo Saifull ilah berunding dengan Perwakilan Presediun PPBS, maka Bupati menyampaikan beberapa hasil perundingan diantaranya :
1. Membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak revisi UU 13/2003.
2. Bupati Sidoarjo dan DPRD kabupaten Sidoarjo membuat rekomendasi untuk menolak iuran kenaikan BPJS kesehatan.
3. Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta SP/SB se – Kab Sidoarjo sepakat pembahasan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten) tahapan’nya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dan diusulkan secara bersama-sama dengan UMK 2020 Kabupaten Sidoarjo.

SN 14/Editor