Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati menuntut pencabutan Permenaker No 2/2022 Tentang JHT dan penegakan hukum ketenagakerjaan

(SPNEWS) Bungku, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah Senin 07/03/2022. Dalam aksi tersebut selain melakukan penolakan terhadap Permenaker No 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), SPN juga meminta adanya penegakan hukum Ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi menjelaskan bahwa ditengah aksi berlangsung, beberapa perwakilan pengurus baik dari PSP SPN maupun DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan diskusi di Aula Kantor Bupati. Dalam diskusi tersebut SPN mengungkapkan apa yang menjadi tuntutannya. Mengenai penolakan Permenaker No 2 tahun 2022, SPN Morowali meminta kepada Pemerintah Daerah kabupaten Morowali untuk membuat satu rekomendasi penolakan yang akan dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta, bahwa buruh di Kabupaten Morowali menolak keras Permenaker tersebut dan meminta agar Permenaker tersebut dicabut.

“Tanggapan pemerintah mengenai hal ini, mereka sambut dengan baik aspirasi buruh dan akan segera membuat surat rekomendasi tersebut yang akan segera dikirimkan ke pemerintah pusat. Kami akan kawal terus terkait surat rekomendasi ini hingga Pemerintah Daerah betul membuatkan surat rekomendasi seperti yang kami minta.” ujarnya.

Baca juga:  UPAH PEKERJA LEBIH DARI SATU TAHUN MELALUI MEKANISME STRUKTUR SKALA UPAH

Terkait tuntutan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali secara umum dan khususnya dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) juga dibahas dalam diskusi tersebut yang hadiri pula oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali diwakili oleh Beni.

“Masih banyak hal yang perlu diawasi dan dilakukan tindakan lebih lanjut ke perusahaan mengenai aturan-aturan tidak mendasar yang diterapkan oleh pihak pengusaha. Salah satu contoh adalah pemotongan upah karyawan yang sudah izin untuk mengikuti kegiatan Serikat, seperti kegiatan aksi demonstrasi atau aksi unjuk rasa tidak sedikit karyawan yang upahnya di potong sekitar 600 hingga 900 ribu.” pungkasnya

Selain itu, masalah aspek K3 juga tetap kami suarakan, terutama masalah pelaksana aspek K3 yang diduduki oleh pihak asing, yang kami anggap sangat tidak rasional. Bagaimana mungkin pelaksana aturan-aturan tentang K3 diberikan kepada pihak asing yang sama sekali tidak memahami aturan-aturan yang berlaku di Indonesia dan masih banyak yang tidak memiliki sertifikat K3.

Kami juga mengangkat masalah banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang mana di tahun 2022 ini saja, sudah ada sekitar lima orang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Kami menekankan kepada pihak Wasnaker supaya lebih pro aktif dalam mengawasi jalannya aturan yang baik dalam kawasan perusahaan.

Baca juga:  SUARA LANTANG SP/SB MAYORITAS GARTEKS SBSI MENOLAK  PT INDAH JAYA TEXTILLE INDUSTRY  KE SEKTOR V (LIMA) 

Salah satu hal yang menjadi poin penting kami juga adalah menyangkut keluhan karyawan terhadap penggunaan belerang atau sulfur di dalam kawasan. Penggunaan belerang atau sulfur itu sangat mengganggu kesehatan karyawan sebab masker yang biasa digunakan tetap tembus karena efek dari kimia tersebut.

Banyak karyawan yang mengeluh dan bahkan sampai mengundurkan diri dari pekerjaan karena hal itu, kami meminta kepada pihak Wasnaker agar hal ini ditindaklanjuti secepatnya. Apakah memang ini memiliki izin atau tidak, karena jangan sampai pengusaha hanya memikirkan masalah kualitas produksi saja tapi mengesampingkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Ungkapnya

SPN juga menyampaikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait beberapa penyakit akibat kerja, namun dari laporan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa di dalam kawasan PT IMIP belum ada satupun penyakit akibat kerja, hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, karena sudah sekian banyak pekerja yang mengalami sakit karena efek dari pekerjaan yang mereka lakukan. “Pihak BPJS juga menyatakan akan siap membantu jika memang dalam kawasan PT IMIP terdapat pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja.” ungkapnya kepada SPNEWS (08/03/22).

SN-08/Editor