(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono meminta agar upaya kriminalisasi di tubuh pekerja lokal PT GNI untuk segera dihentikan. Pasalnya hingga kini, polres Morowali Utara belum berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi kerusuhan pekerja PT GNI pada Januari 2023 lalu.

Hal itu terbukti dengan ditetapkannya dua orang Pengurus PSP SPN PT GNI sebagai Tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Untuk dan atas nama keadilan, saya meminta ‘stop’ kriminalisasi kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, penetapan status tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.

“Kedua pekerja dari Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan justru telah dikriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia,” kata Djoko.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut DPP SPN menyebut penetapan tersangka terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga:  SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARA H&M DENGAN PT LIEBRA PERMANA

“Selain itu, mencerminkan kategori dugaan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/ serikat buruh) yg telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara,” ujarnya.

Untuk itu, mogok kerja, kata Djoko merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang di tempuh oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki sistem pengupahan.

“Kami lakukan itu agar mereka turut memperhatikan kondisi-kondisi kerja sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949,” lanjutnya.

Merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“PSP SPN PT. GNI telah mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI sudah sesuai dengan UUD yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk dipersalahkan,” jelasnya.

Baca juga:  KEBIJAKAN UPAH PEKERJA DI ATAS SETAHUN JAWA BARAT 2022

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan kejadian rusuh pada malam hari itu adalah diluar pemogokan yang digelar oleh SPN. Sebab, mogok kerja resmi dibubarkan pukul 17.00 WITA dan disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang ‘Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum’ setiap orang berha untuk menyampaikan pendapatnya selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Djoko mendesak agar aparat mencabut status tersangka pengurus SPN PT. GNI.

“Kemudian, bebaskan 19 Orang tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso,” ungkapnya.

Djoko menambahkan, agar pengusaha PT. GNI melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja yang sampai saat ini belum dipenuhi. “Tuntutan tersebut adalah pelaksanaan hak normatif,” ujarnya.

SN 09/Editor