Jakarta, 7 Januari 2025 — Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, SPN menyampaikan penolakan tegas terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dianggap merugikan pekerja, khususnya dalam pengelolaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Tuntutan Aksi Nasional SPN

Dalam kesempatan tersebut, SPN mengungkapkan 8 tuntutan utama dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja:

  1. Audit Dana Rekomposisi Iuran: SPN meminta dilakukannya audit transparan terhadap dana rekomposisi iuran untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  2. Perlindungan bagi Semua Jenis PHK: SPN menuntut agar manfaat program JKP mencakup seluruh jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kecuali PHK akibat pekerja meninggal dunia.
  3. Kepastian Manfaat Uang Tunai JKP: SPN menuntut agar manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah pekerja diberikan selama 6 bulan tanpa celah kehilangan manfaat.
  4. Penghapusan Masa Daluarsa Gugatan PHK: Berdasarkan Putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023, SPN menuntut agar penghapusan batasan masa daluarsa dalam klaim program JKP diberlakukan.
  5. Integrasi Data Program JKP dengan WLKP: SPN menuntut integrasi data kepesertaan program JKP dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981.
  6. Pengkajian Program BP JAMSOSTEK: SPN meminta dilakukan kajian mendalam terhadap seluruh program BP JAMSOSTEK (JK, JKK, JKM, JHT, JP, JKP) untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pembiayaan dan memastikan manfaat tambahan sesuai Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952.
  7. Mekanisme Pooling Fund yang Adil: SPN mendesak penerapan skema pooling fund yang memberikan jaminan sosial atas risiko sosial dengan prinsip keadilan untuk pekerja aktif maupun tidak aktif.
  8. Subsidi Stimulus Industri Padat Karya Tidak Tepat Sasaran: SPN menolak subsidi stimulus sebesar 20 triliun kepada industri padat karya yang dinilai tidak tepat sasaran, karena mayoritas perusahaan tersebut merupakan perusahaan multinasional dengan dukungan global.
Baca juga:  CUKAI ROKOK NAIK 12,5 PERSEN

Seruan Kepada Pemerintah dan Regulator

Dalam konferensi pers tersebut, SPN juga menyampaikan seruan kepada pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang RPP terkait pengelolaan iuran JKK dan JKP serta memastikan kebijakan jaminan sosial berorientasi pada keadilan dan kepastian manfaat bagi pekerja. SPN juga mendesak prinsip transparansi dan partisipasi pekerja dalam proses perumusan kebijakan.

Kritik atas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

SPN mengungkapkan bahwa pelaksanaan program-program jaminan sosial saat ini masih belum merata dan efektif. Banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum mendapatkan manfaat jaminan sosial sebagaimana mestinya.

Penutupan dan Tanya Jawab

Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memperdalam diskusi mengenai isu-isu praktis yang dihadapi para pekerja di lapangan. SPN menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti hingga keadilan sosial dan hak-hak pekerja benar-benar terwujud.

Baca juga:  AKANKAH UMK SUBANG NAIK 5% ?