SPNews, Bangkok – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, sejumlah isu yang mengkhawatirkan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh mencuat. Beberapa isu tersebut antara lain:
- Penetapan Upah Minimum yang diduga diintervensi oleh salah satu menteri kabinet Merah Putih.
- Rencana tetap diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum.
- Tekanan dari kalangan pengusaha terkait penerapan upah padat karya, yang mengancam kelangsungan kesejahteraan pekerja.
- Penggunaan indeks tertentu dalam rumusan penetapan upah minimum.
- Kekhawatiran penutupan pabrik.
Menyikapi isu-isu ini, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, S.H., menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi tanpa pengecualian atau interpretasi lain. “Intinya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja harus konsisten dan tidak bermain-main dengan putusan MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan Kusmawan menyatakan bahwa putusan MK tidak boleh diintervensi, termasuk oleh para menteri kabinet yang akhir-akhir ini tampak khawatir terhadap dampak kenaikan upah terhadap daerah. “Kenaikan upah adalah hak pekerja/buruh yang sudah diatur dalam undang-undang, jadi jangan ada pihak yang mencoba menghalangi,” lanjutnya.
Terkait isu upah padat karya, Iwan menegaskan bahwa hal ini tidak diatur dalam putusan MK dan oleh karena itu tidak boleh diterapkan secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa pengusaha yang memaksakan adanya upah padat karya harus diperiksa dari berbagai aspek bisnisnya karena hal ini dapat berujung pada diskriminasi upah.
DPP SPN juga menginstruksikan seluruh anggota SPN di pabrik, anggota Dewan Pengupahan, serta LKS Tripartit di semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya. SPN menegaskan bahwa anggota yang tidak mematuhi instruksi organisasi akan dikenakan sanksi karena tindakan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap anggota dan perjuangan organisasi.
Ketua Umum DPP SPN juga mengimbau agar seluruh anggota SPN mengawal setiap rapat Dewan Pengupahan maupun LKS. Apabila ada indikasi “kongkalikong” dalam pembahasan upah padat karya, Iwan meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada DPP SPN.
“Kami akan membuka pusat aduan terkait upah, dan sedang merapatkan barisan untuk persiapan Mogok Nasional jika penetapan upah minimum menyimpang dari putusan MK,” tegasnya. “Upah sektoral juga sangat penting untuk dibahas, karena Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sudah diberikan ruang oleh putusan MK, jadi jangan ragu untuk merundingkan dan membahasnya, termasuk melakukan survei.”
(SN-08)