SPN News Serang, 12 November 2024 – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang mengadakan rapat untuk membahas perhitungan kenaikan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2025. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Jl. Veteran No. 50, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengusaha (Apindo), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), namun tidak dihadiri oleh unsur akademisi.

Dalam rapat kali ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan data terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi di lima daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2025. BPS menyampaikan bahwa inflasi berada pada angka 1,94%, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,80%. Namun, ketika ditanya tentang survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), BPS mengaku tidak memiliki data tersebut.

Baca juga:  TIM CEPAT TANGGAP DARURAT LASKAR NASIONAL PT NIKOMAS GEMILANG

Heri Maryanto, anggota Depekab Serang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyayangkan ketidakhadiran data KHL dari BPS. Menurutnya, data KHL sangat diperlukan sebagai acuan perhitungan upah yang lebih realistis dan mencerminkan kebutuhan pekerja.

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan sikapnya dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa mereka akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 51 tidak lagi dapat digunakan dalam perhitungan kenaikan upah kali ini. Apindo juga meminta kepada pemerintah untuk segera merumuskan satu format terkait KHL dan mengharapkan Depekab menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait formula perhitungan kenaikan upah tahun 2025.

Baca juga:  TERJADI KEKERASAN SEKSUAL DI BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara itu, Heri Maryanto, yang juga Sekretaris Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, mengungkapkan bahwa unsur SP/SB telah memiliki format perhitungan kenaikan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2025, yang didasarkan pada KHL dengan persentase kenaikan sebesar 10% atau sekitar Rp468.000. Heri menambahkan, “Kami dari Serikat Pekerja Serikat Buruh meminta agar pemerintah tidak lagi menggunakan PP 51 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2025 karena keputusan MK bersifat mengikat, tanpa ada perdebatan lagi, dan tinggal diimplementasikan.”

Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyusunan kenaikan upah minimum Kabupaten Serang yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pekerja dengan mempertimbangkan aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan KHL yang lebih akurat.

(SN-02)