​(SPN News) Tangerang,  DPC SPN Kota Tangerang mengadakan Rakorcab yang  dihadiri oleh 16 PSP yang ada di kota Tangerang. Rakorcab dibuka oleh Bung Nanang Suryana dan menyampaikan agenda Rakorcab adalah akan membahas tentang upah padat karya dan Tim Organizer. 

Kemudian dilanjutkan oleh ketua DPC SPN Kota Tangerang yakni bung Aris Purwanto yang menyampaikan bahwa upah padat karya yang sudah diberlakukan di wilayah Jawa Barat harus disikapi secara serius, karena masalah ini sampai dibawa ke Rakornasus dan Rakordasus. Belum pernah terjadi ada keputusan tentang upah di tengah tahun seperti ini,  jelas ini merupakan salah satu bagian dari hasil Rakor yang dilaksanakan di Istana Wakil Presiden yang  dihadiri oleh 3 unsur serikat pekerja yang juga disetujui oleh PSP atau tingkat basis pekerja tentunya akan berdampak terjadi juga di wilayah Banten dan juga wilayah lain. Maka dari hasil Rakordasus sebelumnya pada tanggal 3 Agustus 2017 sikap wilayah Kota Tangerang adalah  akan melakukan evaluasi terhadap rencana aksi tanggal 8 Agustus 2017 dan mendorong agar DPP SPN menentukan sikap terkait SK Gubernur Jawa Barat yang tentunya  meresahkan bagi banyak pihak, karena sudah ada UMK, UMSK  dan UMP mengapa harus ada upah padat karya lagi untuk upah. Selain itu juga hasil dari Rakorcab DPC SPN Kota Tangerang adalah agar tidak terjadi kecolongan seperti yang terjadi di Jawa Barat, maka seluruh Ketua PSP se- Kota Tangerang harus membuat kesepakatan dan pernyataan untuk tidak menandatangani upah dibawah upah minimum dan menolak upah padat karya,  karena 70%  Kota Tangerang merupakan wilayah padat karya.

Baca juga:  DAMAINYA PESTA DEMOKRASI PSP SPN PT MVL

Dalam kesempatan ini Bung Didik selaku pengurus DPC SPN Kota Tangerang menyampaikan “menyikapi upah padat karya sebenarnya sudah direncanakan secara masif pada beberapa tahun lalu pada saat kenaikan upah minimum terjadi cukup tinggi, sehingga pengusaha memberikan respon dengan mengambil langkah sampai ketingkat tinggi dalam menentukan upah yang berimbas pada tahun 2017 ini”.

 “Yang penting sikap tegas dari kita adalah menyatakan menolak upah padat karya dan pada hasil Rakorda sebelumnya pun sudah disampaikan salah satunya adalah terkait hukuman apa yang akan diberikan bagi yang sudah menciderai perjuangan organisasi dan akan disampaikan kepada DPP SPN”. Ucap Ketua DPC SPN Kota Tangerang. 

Selanjutnya bung Mansyur menyampaikan tentang pembekalan ilmu bagi  team Organizer yang juga ditambahkan oleh bung Aris Purwanto. “Seorang Organizer adalah orang yang paling cepat berada di garda depan sebagai palang terdepan  SPN harus bisa mengetahui apa itu organisasi SPN, bagaimana perjuangan SPN, pola berjuang SPN dan harus mengerti UU No 13 Tahun 2003, UU No 21 Tahun 2000 dan Perundang-undangan lainnya serta  AD & ART SPN. Juga  yang paling utama punya peluang masuk untuk SPN. Harus jelas juga target dan mekanisme secara struktur karena harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah diamanatkan sesuai dengan SK sebagai tim organizer.

Baca juga:  BURUH YANG TERGABUNG DALAM DSS TGSL MINTA KEPMENAKER NO 104/2021 DICABUT

Aprilianti Banten 3/Coed