Usulannya menggunakan skema survey KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi

(SPN News) Pekalongan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2020 senilai Rp 2.302.772. Angka itu meningkat Rp 396.772 dari UMK kota Pekalongan sebelumnya yaitu 1.906.000.
“Perhitungan itu yang kami sodorkan ke Dewan Pengupahan. Kami menggunakan skema survey KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata salah seorang pengurus Mustakim(19/10/2019).

Ia mengatakan survey dilakukan secara riil di lapangan. Sedangkan jika menggunakan PP No 78/2015, nilai UMK Kota Pekalongan hanya Rp 2.069.201,-. Kecilnya nilai itu karena skema penghitungan adalah nilai UMK terakhir ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal yang membuatnya mengganjal adalah surat edaran dari pemerintah pusat yang mrmaksa kepala daerah harus melaksanakan PP 78/2015.

Baca juga:  DENDA PELANGGARAN K3 AKAN DINAIKKAN

“Kalau melanggar bisa disanksi dicopot jabatannya. Ini menurut saya bentuk arogansi pemerintah, ” tuturnya.

Ia berharap Wali Kota Pekalongan berani memberi nilai UMK yang layak bagi pekerja.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor