Ratusan buruh yang tergabung dalam SPN kota Pekalongan menggelar unjuk rasa di depan kantor walikota Pekalongan terkait menolak kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan PP No 36 Tahun 2021 dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020

(SPNEWS) Pekalongan, (10 Desember 2021) Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekalongan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor walikota Pekalongan terkait penolakan kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan PP No 36 Tahun 2021 dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk pernyataan sikap menolak upah murah. Dalam aksinya buruh SPN memberikan karangan bunga sebagai ungkapan turut berduka cita atas matinya hati nurani pemerintah yang telah memutuskan upah tahun 2022.

Baca juga:  PROSES PENCATATAN PSP SPN PT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY MOROWALI

Akhirnya massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan pemerintah Sekretaris Daerah Rustiningsih menerima aspirasi buruh dan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh ke walikota untuk kemudian ditindaklanjuti ke gubernur Jawa tengah.

SN 10/Editor