Menyikapi banyaknya pelanggaran yang dialami oleh anggota SPN di PT Multi Megah Indah Jaya, maka SPN Kabupaten Gresik melakukan aksi unjuk rasa dengan sejumlah tuntutan
(SPN News) Gresik, sesuai dengan surat pemberitahuan Nomer : 031/A/DPC SPN/III/2019 SPN Kabupaten Gresik melakukan aksi unjuk rasa di PT Multi Megah Indah Jaya yang beralamat di Jalan Raya Domas No 883 Menganti Gresik. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena perusahaan disinyalir banyak melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, yang mana hal ini sangat merugikan pekerja terutama yang menjadi angota SPN.
Dalam aksi unjuk rasa ini massa aksi SPN Kabupaten Gresik yang terdiri dari Laskar Nasional dan perwakilan PSP SPN se – Kabupaten Gresik mengajukan beberapa tuntutan yaitu :
1. Bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali Rusdiana, emngingat sanksi berupa surat peringatan (SP) tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP).
2. Bahwa perusahaan telah menelantarkan nasib Edi dan kawan – kawan 3 (tiga) pekerja di bagian security yang telah ter-PHK setahun yang lalu.
3. Bahwa perusahaan belum menyelesaikan upah pekerja selama mengikuti kegiatan organisasi (dispensasi)
4. Bahwa pemotongan upah selama pekerja ijin pulang tidak ada kejelasan perhitungannya
5. Bahwa sampai saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh Disnaker Gresik
6. Bahwa perusahaan telah mengeluarkan Standart Presedur Operasional (SPO) tanpa melibatkan Serikat Pekerja.
7. Bahwa perusahaan belum bisa memenuhi rasa keadilan antara pekerja tetap dengan pekerja outscoursing
SN 09/Editor