(SPN News) Jakarta, SPN Kabupaten Jepara turut serta dalam aksi nasional SPN untuk menolak revisi UU No 13/2003. Revisi UU No 13/2003 dianggap semakin memperburuk kehidupan para pekerja karena yang menjadi masalah krusial dari UU No 13/2003 adalah pelaksanaan dan pengawasannya yang sangat lemah.

SN 09/Editor

Baca juga:  INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2022