BANDUNG (25/12/2025) — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengesahkan UMP dan UMK Jawa Barat. Keputusan ini keluar setelah buruh melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari di Gedung Sate.
Akan tetapi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menyoroti masalah serius lainnya. Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal ini karena pemerintah menghapus sektor upah minimum di beberapa wilayah. Daerah tersebut meliputi Purwakarta, Cianjur, Kota Bogor, Garut, Majalengka, dan Sukabumi.
Akibatnya, kebijakan ini berpotensi merugikan buruh pada sektor-sektor tertentu. Selain itu, penghapusan UMSK dianggap mengabaikan risiko kerja yang tinggi bagi para pekerja.
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan pentingnya memperjuangkan hak tersebut. Beliau menyatakan bahwa kesejahteraan tidak akan datang secara cuma-cuma dari penguasa.
“Kesejahteraan itu bukan diberikan, tapi harus diperjuangkan. Kami wajib melawan kebijakan yang menghilangkan hak buruh,” tegas Dadan dengan penuh semangat.
Selanjutnya, SPN menilai penghapusan UMSK telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 49 Pasal 35 i tentang penetapan upah sektoral.
Oleh karena itu, SPN Jawa Barat segera mengambil langkah nyata bersama KSPI Jawa Barat. Mereka akan menggelar aksi konvoi kendaraan roda dua menuju Istana Negara.
Rencananya, aksi besar ini akan berlangsung pada tanggal 30 Desember 2026 mendatang. Sebanyak 10.000 buruh siap turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung.
Singkatnya, SPN Jawa Barat berkomitmen terus mengawal keadilan bagi seluruh pekerja. Mereka tidak akan menyerah sebelum pemerintah memperbaiki regulasi yang merugikan buruh.
“Kami adalah SPN. SPN lahir untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia,” pungkas Dadan menutup pernyataannya.
(SN-27)