(SPNEWS) Sidoarjo, Ratusan buruh dari berbagai aliansi federasi pekerja se-Sidoarjo pada tanggal 23 desember 2015 kembali menggelar aksi turun ke jalan, aksi dilakukan di setiap kawasan industri dan pergudangan di wilayah Sidoarjo. Aksi ini adalah aksi yang kesekian kalinya dari buruh Sidoarjo  untuk menuntut Pemerintah Kab. Sidoarjo segera menetapkan upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2016 (UMSK) dan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo  menegakkan hukum ketenagakerjaan dan segera mengesahkan Perda Perlindungan Buruh Jawa Timur serta mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merugikan pihak buruh.

Para peserta aksi berkumpul di Bundaran Waru Sidoarjo dan mulai berkumpul 12.30 dan sambil menunggu masa aksi para orator terus melakukan orasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan mereka, agar Pemkab segera tetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2016 (UMSK) , menegakkan hukum ketenagakerjaan di kabupaten Sidoarjo , segera sah kan perda perlindungan buruh jawa timur dan mendesak pemerintah pusat untuk mencabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merugikan pihak buruh. Kelihatan para peserta aksi tetap semangat meskipun panas terik matahari menyengat.

Baca juga:  14.529 PEKERJA DI YOGYAKARTA DIPHK DAN DIRUMAHKAN

Pada pukul  13.30 para buruh mulai melakukan aksi long march menuju negara gedung negara Grahadi. Sekitar 14.50 Perwakilan Pemerintah Pemprov. Jawa Timur menerima Perwakilan SP/SB peserta aksi. Selang beberapa waktu kemudaian para perwakilan SP/SB keluar dari Gedung Grahadi dan menyampaikan hasil perundingan bahwa Gubernur jawa timur belum bisa menetapkan upah minimum sektoral kab/kota(UMSK) dengan alasan yang tidak jelas.  Padahal bupati dan walikota dari 5 wilayah yaitu kota Surabaya, Kabupaten Gresik, kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto telah merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur, “bahwa kami buruh Jawa Timur akan melakukan aksi yang lebih besar pada tanggal 28, 29, 30, 31 kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan kami menagih janji sejak tanggal 1 Mei tentang perlindungan buruh yang akan menghadapi pasar bebas asia 2016 (MEA)yang sampai saat belum terealisasikan dan juga meminta agar mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur karena tidak bisa menyelesaikan masalah Ketenagakerjaan di Jawa Timur” kata Jazuli orator perwakilan yang ikut berunding.

Baca juga:  SEPANJANG 2020, HAMPIR 100 RIBU ORANG MENJADI KORBAN PHK DAN DIRUMAHKAN DI JAWA BARAT

Setelah perwakilan tim perunding menyampaikan hasil perundingan para peserta aksi mulai membubarkan diri dan mereka berjanji akan melanjutkan aksinya pada tanggal 28,29,30,31 Desember mendatang. 

( JATIM 1 – Andreas)