Ilustrasi PHK

Kasus PHK dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial dan ada satu pekerja yang telah meninggal dunia

(SPNEWS) Bogor, PT Goodyear Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 pekerja dan ditolak oleh para pekerja karena dianggap sebagai PHK sepihak oleh perusahaan.

Koordinator pekerja yang terkena PHK, Agus Ramdhan Pashya bingung dengan keputusan tersebut. Pasalnya ia dan rekan-rekannya mengaku tidak memiliki kesalahan sebagai dasar bagi perusahaan memecatnya.

“44 orang itu enggak buat kesalahan apa pun, enggak dalam kondisi hukuman, surat peringatan, skorsing atau apa pun enggak ada,” kata Agus (27/1/2021).

Tidak terima dengan keputusan itu, pekerja yang terkena PHK mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali. Mulai dari melakukan mediasi dengan manajemen, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga DPRD Kota Bogor. Namun hasilnya nihil. Tidak ada titik temu karena perusahaan enggan mempekerjakan kembali karyawan yang telah diPHK.

Para pekerja telah beberapa kali melakukan aksi demo, di antaranya di depan pabrik. Teranyar, aksi berjalan pada awal Januari 2021 silam. Aksi itu berbuntut dengan mediasi oleh Intelkam Polres Bogor. Tapi hasilnya tetap nihil.

Terus berlanjut, pekerja yang terkena PHK juga melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Agus mengklaim bahwa Disnaker Kota Bogor meminta PT Goodyear Indonesia kembali mempekerjakan pekerja yang telah diPHK sejak 22 Juni 2020 tersebut dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan.

Baca juga:  PELAPORAN DUGAAN TANDA TANGAN PALSU

“Ada tiga tuntutan, bayarkan upah kami dari 22 Juni sampai Desember, karena belum ada putusan inkrah. harusnya lakukan kewajiban masing-masing, perusahaan enggak mau, kita udah enggak boleh masuk ke perusahaan, area kerja, tuntutan kita kedua berikan bonus tahunan yang tercatat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang biasanya dapat di bulan Desember, kemudian pekerjakan kami kembali karena sesuai anjuran Disnaker,” sebutnya.

Ketika tuntutan itu belum juga terpenuhi, Agus mengatakan ada rekannya yang meninggal akibat tidak memiliki kemampuan untuk berobat setelah kena PHK. Ketidakmampuan karyawan tersebut untuk berobat karena sudah tidak lagi bekerja. Ia ikut terkena PHK bersama 43 orang lainnya.

“Satu orang rekan kami meninggal, dia punya penyakit berat, ketika berobat dengan BPJS, ada obat yang nggak ditangung BPJS. Duit dari mana dia? Kerja saja enggak, ya udah ikhlaskan aja saya sudah berobat ke RS, coba herbal aja. Ternyata awal Januari kemarin, Allah berkehendak lain. Padahal malamnya Ia sampaikan ke Istrinya, besok ada aksi lagi saya mau ikutan, tolong antarkan, bilamana pakai ambulans pun enggak apa-apa, saya mau gabung dengan saudara-saudara saya,” katanya

Baca juga:  BIPARTIT UNTUK MENCARI SOLUSI DI PT ITSS

Meski ada kisah pilu, namun tampaknya pihak perusahaan enggan membawa kasus ini di jalur mediasi dan memilih jalur hukum. Pasalnya, Goodyear memilih untuk mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Oktober silam.

Sembari kasus ini bergulir, ada pertanyaan mengapa 44 orang pekerja langsung terkena PHK. Agus mengatakan bahwa perusahaan mengklaim telah terkena imbas Covid-19. Namun, para pekerja tersebut menilai perusahaan belum melakukan maksimal langkah pencegahan jika terjadi krisis keuangan.

“Serikat Pekerja menawarkan saran, jika benar krisis keuangan belum tertanggulangi juga pihak pekerja bersedia dipotong upah sekian % asal jangan sampai PHK, itu pun ditolak mentah-mentah perusahaan. Tetap PHK, seolah-olah gampangnya krisis keuangan dibebankan 44 pekerja. Ini enggak logis kerugian perusahaan jadi beban 44 orang,” sebut Agus.

Pihak PT. Goodyear Indonesia pun buka suara terhadap kasus ini dan mengakui bahwa perusahaan telah mendaftarkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung

“Jadi ya kami terpaksa harus melakukan (PHK) itu karena situasi Covid-19 ini kita berimbas juga kan, kena juga gitu. Kejadiannya tahun lalu sekitar bulan Mei. Kita kan ikuti semua aturan jalur hukum yang harus diambil,” kata Head of Communication PT. Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto, (26/1/21).

SN 09/Editor