Ilustrasi

Hancurnya industri pariwisata di Bali akibat pandemi corona berimbas kepada pekerja

 

(SPNEWS) Denpasar, Jumlah pekerja yang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Bali pada awal tahun 2021. Pada (27/1/2021), jumlah pekerja yang dirumahkan terdapat sebanyak 78.310 orang dan yang di PHK mencapai 3.246 orang.

“Sesuai data yang kami terima dari Disnaker Kabupaten/Kota se Bali hari ini pekerja yang dirumahkan sebanyak 78.310 dan PHK 3.246,” kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, (27/1/2021).

Menurut Ngurah Arda, catatan gelombang PHK dan dirumahkan pada akhir tahun 2020 lalu, angkanya masih berada di 77.307 pekerja dirumahkan dan 3.060 di PHK. Jadi peningkatannya sejak masuk tahun 2021, sudah ada tambahan sebanyak 1.001 orang dirumahkan dan 186 di PHK.

Baca juga:  GEMPUR TOLAK REVISI UU KETENAGAKERJAAN

“Dan ini angkanya masih akan terus bertambah karena data dari masing-masing Kabupaten belum masuk semua, Ada beberapa kabupaten yang belum menyetor datanya, karena mereka sedang melakukan pendataan juga,” terangnya.

Soal adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali yang justru diperpanjang hingga 8 Februari nanti, Ngurah Arda tak spesifik menyatakan bahwa gelombang PHK dan dirumahkan dipengaruhi PPKM. Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, ada banyak faktor yang mempengaruhi itu.

“Banyak sekali pengaruhnya, tidak bisa hanya karena satu dua saja. Yang jelas kan kalau yang dirumahkan atau di PHK ini dipengaruhi oleh perekonomian, begitu kan,” tuturnya.

SN 09/Editor