JAKARTA (29/12/2025) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi damai pada hari ini. Mereka menuntut revisi segera terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengupahan di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, Ketua Komite Perempuan (KP) DKI Jakarta, Siti Sa’ano, memberikan pernyataan resmi dalam aksi tersebut. Ia menilai kebijakan Gubernur saat ini tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta diduga mengambil keputusan sepihak tanpa mendengarkan masukan Dewan Pengupahan. Padahal, Presiden sudah mengeluarkan acuan nilai Alfa sebesar 0,9 persen sebagai pedoman pengupahan.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak merevisi Pergub Pengupahan, maka akan ada gelombang aksi yang lebih besar,” tegas Siti Sa’ano.

Selanjutnya, Pengurus DPD SPN DKI Jakarta bidang PPA, Leni Puspita, turut memberikan peringatan keras. Ia menyebut kenaikan upah yang rendah akan berdampak sangat buruk bagi kesejahteraan buruh.

Baca juga:  Ketua Umum DPP SPN Sambut Positif Kenaikan Upah Minimum 2025 Tanpa Skema Padat Karya

Akibatnya, kebijakan ini bisa menciptakan kemiskinan baru di kawasan perkotaan. Bahkan, daya beli masyarakat akan melemah dan angka pengangguran di Jakarta berisiko meningkat tajam.

Massa aksi meminta agar Pemerintah dan Gubernur lebih peduli terhadap nasib pekerja ke depannya. Terlebih lagi, banyak buruh perempuan saat ini bertindak sebagai tulang punggung utama keluarga.

Kemudian, Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN, Theodora Gultom S.A.P., menyatakan penolakan tegas organisasi terhadap angka yang beredar. SPN menolak ketetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Oleh karena itu, SPN menuntut agar kenaikan upah minimum sektoral harus berada di atas angka KHL. Singkatnya, para buruh berharap agar aspirasi rekan-rekan mereka di pabrik dapat segera terwujud melalui revisi ini.

Baca juga:  PSP SPN PT QSEM Temui Manajemen: Mushola & Ruang Istirahat DPP 5 Selesai 3 Minggu Lagi!

(SN-20)