Sebelum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

(SPN News) Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI telah selesai melakukan survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan upah minimum provinsi tahun 2020. Padahal mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga harusnya survei KHL tidak dibutuhkan lagi.

Menurut Sujito, anggota Depeprov DKI Jakarta dari SPN, “bahwa survei pasar yang menghasilkan angka KHL adalah tahapan yang tetap harus dilakukan sebagai dasar rekomendasi penetapan UMP. Karena dari awal SP/SB tidak setuju penetapan UMP yang mengacu pada PP No 78/2015.”

Baca juga:  KENAIKAN UPAH MENDATANGKAN, PERUSAHAAN DILARANG MELAKUKAN PENANGGUHAN

Seperti diketahui setelah melakukan survei sebanyak tiga gelombang di lima belas pasar tradisional di enam wilayah kota akhirnya ditetapkan angka KHL. Angka tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di Kantor Disnakertrans pada rabu (09/10).

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan pihaknya baru saja menetapkan angka KHL. Survei ini akan menjadi salah satu indikator untuk menentukan besaran kenaikan UMP DKI tahun depan. “Inilah dasar rekomendasi kita atau acuan untuk menghitung UMP yang akan kita tetapkan. Acuan kan bisa dari mana saja, nanti juga hal ini tetap akan dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan Nasional” jelas Andri Yansyah.

Andri Yansah juga mengaku belum bisa memperkirakan total kenaikan UMP DKI Jakarta, apakah nantinya sama dengan tahun sebelumnya yang naik Rp 300 ribu atau berbeda. Dimana pada tahun 2019 UMP DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

Baca juga:  BURUH YOGYAKARTA TUNTUT PEMBERLAKUAN UPAH SEKTORAL

SN 07/Editor