SPN News – Bahodopi, PSP SPN PT. Huayue Nickel Cobalt (HYNC) didampingi oleh Ketua dan Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali melalukan rapat bipartit (12/02/2024) dengan pihak manajemen PT. HYNC terkait permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan.

Dalam bipartit tersebut kedua belah pihak bersepakat dengan apa yang menjadi tuntutan Serikat begitu pula dengan sebaliknya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi, Andi Hamka menjelaskan bahwa terkait sanksi yang diberikan oleh pihak manajemen PT. HYNC terhadap 6 orang anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) akhirnya dibatalkan. Pihak manajemen juga melarang adanya praktek diskriminasi dalam skala dan lingkup apapun, serta akan memperjelas fungsi dan wewenang dari Departemen EHS dan ERM agar tidak terjadi dualisme dan intervensi keputusan.

Baca juga:  MENAKER MINTA MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL BERSINERGI CEGAH PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN

“Kami rapat hingga pukul 05.00 WITA pagi tadi. Pada bipartit tadi Tidak hanya sanksi SP saja yang dibatalkan tetapi juga sanksi PHK terhadap Charles Braind Pernando dibatalkan pula dengan syarat yang bersangkutan membuat video pernyataan atas pelanggaran yang dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.” Terangnya.

Pihak manajemen juga sepakat menghapus bisnis travel di dalam perusahaan yang dilakukan oleh Ramlan dan mengembalikan fasilitas akomodasi karyawan menggunakan sarana I-TRACC. “Selama ini Karyawan merasa keberatan karena ketika karyawan melakukan cuti family visit harus menggunakan travel miliknya, sehingga karyawan merasa dipaksa.” Ungkapnya.

Pihak manajemen akan memberikan sanksi berupa PHK terhadap Ramlan berdasarkan bukti yang diberikan oleh SPN, juga merujuk pada Peraturan Perusahaan (PP) PT. HYNC tahun 2023-2025 sehubungan adanya konflik kepentingan. Hasil tersebut akan disampaikan paling lambat pukul 12.00 WITA, jika hal tersebut tidak teralisasi, Andi Hamka menuturkan akan melakukan mogok kerja.

Baca juga:  BURUH PABRIK SEPATU 5 BULAN TIDAK TERIMA UPAH

SN-08/Editor