Parmenaker No 15/2018 terbit untuk menggantikan Permenaker No 7/2013

(SPN News) Jakarta, beberapa waktu yang lalu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 15/2018 Tentang Upah Minimum. Dengan terbitnya Permenaker No 15/2018 ini maka Permenaker No 7/2013 dinyatakan dicabut.

Ada beberapa yang berubah di permen 15/2018 ini dibandingkan permenaker 7/2013 sebelumnya. Seperti definisi upah minimum, penerapan KHL, pelaksanaan upah sektoral dan lain sebagainya.

A. DEFINISI
Secara umum definisi yang disebutkan sepertinya sudah menjadi pemahaman umum. Namun agar lebih detail dan mengikat, disampaikan kembali dengan penulisan yang lebih lengkap, seperti :
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sektor Unggulan adalah sekumpulan perusahaan dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.
Dua definisi diatas mempertegas pengertian bahwa makna upah minimum adalah sebagai upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Definisi kedua yang baru adalah definisi Sektor Unggulan.

B. Komponen Hidup Layak (KHL)
Dalam pasal 5, disebutkan bahwa KHL terdiri dari beberapa komponen dan akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Dan di pasal 7 dikatakan bahwa upah minimum tahun pertama setelah peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditetapkan sama dengan nilai KHL hasil peninjauan, dan tidak dihitung menggunakan formula. Sedanhkan penetapan upah minimum tahun kedua hingga tahun kelima dihitung menggunakan formula. Ini dapat disimpulkan bahwa dalam periode 5 tahun sekali, penentuan Upah Minimum tidak menggunakan formula perhitungan Upah Minimum, namun menggunakan KHL hasil peninjauan.

Baca juga:  KAWASAN INDUSTRI CIKUPA MAS LUMPUH TOTAL

C. Upah Sektoral
Pasal 12 menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK. UMSP dan/atau UMSK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan Serikat Pekerja pada Sektor yang bersangkutan.
Selain itu, dalam penetapan UMSP dan/atau UMSK ini prosesnya sebagai berikut :
Pertama, diawali dengan pelaksanaan kajian oleh dewan pengupahan yaitu kajian mengenai variabel
Kedua, berdasarkan kajian tersebut, dewan pengupahan menetapkan ada atau tidaknya Sektor Unggulan
Jika ada sektor unggulan, maka akan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor untuk merundingkan perihal perusahaan yang masuk kategori sektor unggulan dan nominal upah sektoralnya. Jika tidak ada sektor unggulan, maka Gubernur tidak dapat menetapkan upah sektoral.
Ketiga, jika ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan Serikat Pekerja pada Sektor, baru kemudian diajukan ke Gurbernur untuk ditetapkan Upah Sektoral.
Keempat , Gubernur menetapkan Upah Sektoral.
Apabila jika tahun sebelumnya ada upah sektoral namun tahun ini tidak ada rekomendasi sektor unggulan, dalam pasal 14 ayat (3) huruf b disebutkan jika tahun lalu sudah ada upah sektoral, maka melihat mana yang lebih besar. Jika lebih besar upah sektoral tahun lalu daripada upah minimum tahun ini, maka menggunakan upah sektoral tahun lalu. Jika lebih besar upah minimum tahun ini daripada upah sektoral tahun lalu, maka menggunakan upah minimum tahun ini. Untuk mengubah satu sektor menjadi unggulan ke tidak menjadi unggulan, harus ada kajian kembali dari dewan pengupahan.

Baca juga:  POLDA BANTEN TETAPKAN DIREKTUR PT MITRA WORKSHOP SEBAGAI TERSANGKA

 

Seperti diketahui, UMSK adalah upah minimum yang nilainya di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam Permenaker No 15/2018 disebutkan, apabila perundingan UMSK tidak tercapai kesepakatan dengan Asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dan serikat pekerja sektor, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK. Kenyataannya banyak daerah yang tidak memiliki Asosiasi Pengusaha Sektor.

 

Selain itu, perundingan UMSK juga rentan tidak terjadi kesepakatan dengan pihak pengusaha. Cukup bilang tidak setuju dengan UMSK, maka dipastikan tidak ada lagi UMSK. Padahal penetapan upah minimum mestinya cukup dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Ketika tidak terjadi kesepakatan, bisa dilakukan melalui rekomendasi oleh Bupati atau Walikota. Hal ini bisa dilihat dari kenaikan UMK, meskipun buruh tidak setuju kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen, nyatanya UMK tetap naik 8,03 persen.

 

Dalam Permenaker No 15/2015 juga ditegaskan jika tidak terjadi kesepakatan, maka UMSK berlaku tahun sebelumnya. Itu artinya, sangat mungkin buruh penerima UMSK upahnya tidak naik.

Shanto dari berbagai sumber/Editor