PSP SPN PT Panamtex melakukan sosialisasi UMK 2018.
(SPN News) Pekalongan, bertempat di kantin perusahaan, PSP SPN PT Panamtex pada 6 Desember 2017 melakukan sosialisasi UMK 2018 kepada seluruh anggota. Selain itu pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi antara pengurus dan anggota.
Acara yang dilakukan di jam istirahat ini dilakukan bergantian setiap departemen, Ketua PSP SPN Panamtex Slamet Romadhon menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun 2018 sudah diputuskan oleh Gubernur provinsi Jawa Tengah 21 November 2017 yang lalu, sebesar Rp 1.721. 000,- dengan menggunakan PP No 78/2015. SPN menolak kenaikan tersebut dan sudah berupaya melakukan berbagai upaya baik audiensi maupun pengawalan ke DPRD dan Bupati, akan tetapi tidak berubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.
Dalam pertemuan ini anggota memberikan usulan agar kenaikan upah harus ada perbedaan dari masa kerja yang baru dan yang lama, selama ini kenaikan upah selalu sama rata, oleh karena itu anggota meminta agar ada kenaikan uang premi hadir dan tunjangan masa kerja.
Ibnu Mas’ud dari narasumber Slamet Romadhon/Editor