Karena PHK sepihak, maka bekas karyawan PT Soho Industri Pharmasi mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat
(SPN News) Jakarta, PT Soho Industri Pharmasi digugat oleh mantan karyawannya Herlina Permatasari ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
“Kita telah mendaftarkan gugatan atas nama Herlina Permatasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 April lalu,” kata kuasa hukum Herlina, Rudhi Mukhtar (9/04/2018). Gugatan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst.
Rudhi menjelaskan, terhadap kliennya Soho Industri telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada Desember 2017 lalu. Berapa kewajiban seperti pesangon kepada Herlina juga belum dibayarkan oleh Soho Industri. “Ibu Herlina ini sudah bekerja selama 15 tahun, tapi dilakukan PHK sepihak, dan hak-halnya tidak dibayarkan oleh perusahaan,” sambungnya.
Padahal, kata Rudhi terkait perkara ini telah dilakukan mediasi oleh Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur dan telah dianjurkan agar Soho Industri menuntaskan kewajibannya kepada Herlina.
Sementara selain Herlina, Rudhi menyatakan bahwa Soho Industri juga melakukan PHK sepihak kepada beberapa karyawannya. Meski demikian, Rudhi enggan memberi penjelasan lebih lanjut soal hal tersebut.
“Kasusnya sih ada beberapa karyawan lain, tapi saya kan kuasanya Ibu Herlina, dan belum koordinasi dengan orang-orang tersebut. Jadi kurang etis kalau dicatut namanya,” sambungnya.
Rudhi menjelaskan bahwa Soho Industri beralasan PHK kepada Herlina dilakukan dalam rangka restrukturisasi organisasi dan efisiensi perusahaan.
“PHK dilakukan secara tiba-tiba, dan kewajiban perusahaan seperti pesangon tidak dibayarkan. Makanya gugatan diajukan,” ungkap Rudhi.
Shanto dikutip dari Kontan.co.id/Editor