Malaysia menjadi Negara ke – 53 yang meratifikasi Konvensi ILO No 131 terkait Penetapan Upah Minimum pada 7 Juni 2016. Daya saing investasi Malaysia justru melejit dengan peringkat kemudahan bisnis di urutan ke-12, meninggalkan Indonesia di urutan ke-73.
(SPN News) Jakarta, Pemerintah Malaysia telah menerapkan upah sesuai dengan standard ILO dengan cara melakukan Ratifikasi Konvensi ILO No 131 terkait Penetapan Upah Minimum. Penerapan Sistem ini salah satunya adalah dengan menghitung Kebutuhan Hidup Layak untuk rumah tangga bukannya pekerja lajang seperti di Indonesia. Hasilnya, daya saing investasi Malaysia justru melejit dengan peringkat kemudahan bisnis di urutan ke-12, meninggalkan Indonesia di urutan ke-73.
Apa resep Malaysia? Kepastian. Mereka tidak memiliki UMK dan hanya ada dua UMP (atau lebih tepatnya upah minimum zona/UMZ): satu untuk Semenanjung Malaysia (yang merupakan pusat bisnis dan kawasan industri), dan satu lainnya untuk wilayah Sabah, Sarawak, dan Labuan (kawasan penyangga). Meski menghitung KHL rumah tangga dan bukannya pekerja lajang Malaysia memiliki rumus paten yang disepakati buruh dan pengusaha, yakni pendapatan inti untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Istilah yang dipakai: pendapatan di garis kemiskinan (poverty line income/PLI). Lalu, mekanisme reward and punishment berlaku dengan menjadikan ‘produktivitas pekerja’ sebagai varibel penambah upah minimum. Aspek daya beli juga diperhatikan dengan memasukkan faktor inflasi di dalamnya agar daya beli pekerja terjaga.
Uniknya, tingkat pengangguran juga diperhatikan dengan menjadi pengurang besaran pengali upah minimum. Jika tingkat pengangguran tinggi, maka pengali upah minimum pun berkurang alias skala kenaikan upah minimum direm. Ingat, pengangguran adalah salah satu indikator perekonomian. Makin tinggi pengangguran makin buruk juga ekonomi.
Di Indonesia yang berlaku justru sebaliknya. Semakin bagus pertumbuhan ekonomi (yang nyaris 60% disumbang oleh konsumsi, apalagi jika distimulir oleh belanja pemerintah) maka semakin tinggi pula kenaikan UMP. Padahal, kondisi industri (investasi) bisa saja sedang megap-megap karena faktor persaingan atau kesulitan bahan baku. Artinya pelaku usaha dihadapkan kenaikan UMP berskala tinggi (mengacu pertumbuhan ekonomi) meski kondisi bisnis mereka secara riil sedang tidak bagus. Di Malaysia, yang dipakai adalah variabel mikro: makin sulit kondisi bisnis (terindikasi dari tingkat pengangguran), makin kecil besaran kenaikan upah minimum.
Lalu berapa besaran upah di Malaysia ? Berdasarkan data terakhir ILO tahun 2014-2015 upah rata-rata buruh di ASEAN adalah : Laos US$ 119/bulan, Kamboja US$ 121/bulan, Indonesia US$ 174/bulan, Vietnam US$ 181/bulan, Filipina US$ 262/bulan, Thailand US$ 352/bulan dan Malaysia US$ 562/bulan. Upah rata-rata Malaysia sebesar US$ 562/bulan jauh meninggalkan Indonesia yang hanya US$ 174/bulan.
SN 07 dikutip dari berbagai sumber/Editor