GUBERNUR JAWA TENGAH

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR • 561/57   2025 TENTANG

UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA

Dl PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024

 

Menimbanga. b. c.

MengingatI.

2.

GUBERNUR JAWA TENGAH,

bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh

Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor

238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6841);

 

  1. Undang-Undang Nomor II Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/35 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2022-2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/35 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
Baca juga:  GUBERNUR SOEKARWO PENUHI JANJI UPAH LAYAK JATIM, "LANGGAR" PP 78/2015

Masa Bhakti Tahun 2022-2025;

Memperhatikan I. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/ Hl.01.OO/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024;
  2. Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 27 November 2023;
  3. Rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024; dan
Menetapkan        4. Hasil konsultasi Pj. Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 November 2023 Hal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

MEMUTUSKAN :

KESATU      Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA      Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
KETIGA                  Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum

 

KESATU, hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

KEEMPAT               Pengusaha Yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
KELIMA                 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KEENAM               Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
KETUJUH         Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KEDELAPAN    Perusahaan memberikan upah di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada Pekerja/ Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing Perusahaan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya.
KESEPULUH    Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah:

a.       Nomor 561/54 Tahun 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023; dan

b.       Nomor 561 / 54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun

2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEBELAS     Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal

I Januari 2024.

Ditetapkan di Semarang JAWA TENGAH,

 

SALINAN : Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth. :

I . Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

  1. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  4. Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  5. Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  6. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  7. Bupati/WaIikota se-Jawa Tengah;
  8. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang;
  9. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;

I I . Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah;

  1. Para Ketua Serikat Pekerja(Serikat Buruh.

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH

                                                                   NOMOR : 561/57               2025

TENTANG

UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024

DAFTAR UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA

DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024

NO KABUPATEN / KOTA UPAH MINIMUM TAHUN 2024
1 2 3
1. Kabupaten Cilacap R 2.479.106 00
2. Kabupaten Banyumas                   R 2.195.690 00
3. Kabupaten Purbalinga R 2.195.571 oo
4. Kabupaten Banjarnegara R 2.038.005 00
5. Kabupaten Kebumen R 2.121.947 oo
6. Kabupaten Purworejo R 2.127.641 00
7. Kabu aten Wonosobo R 2.159.175 00
8. Kabupaten Magelang R 2.316.890 OO
9. Kabupaten Boyolali R 2.250.327 00
10. Kabupaten Klaten R 2.244.012,00
11. Kabupaten Sukoharjo R 2.215.482 00
12. Kabupaten Wonosobo R 2.047.500,00
13. Kabupaten Karanganyar R 2.288.366 00
14 Kabupaten Sragen R 2.049.000,00
15. Kabupaten Grobogan R 2.116.516 oo
16. Kabupaten Blora R 2.101.813,00
17 Kabupaten Rembang R 2.099.689 00
18. Kabupaten Pati R 2.190.000 OO
19. Kabupaten Kudus R 2.516.888 oo
20. Kabupaten Jepara R 2.450.915,00
21. Kabupaten Demak R 2.761.236 00
22. Kabupaten Semarang R 2.582.287 00
23. Kabupaten Temanggung  R 2.109.690 00
24. Kabupaten Kendal R 2.613.573 00
NO KABUPATEN/KOTA UPAH MINIMUM TAHIJN 2024
1 2 3
25. Kabupaten Batang R 2.379.702 oo
26. Kabupaten Pekalongan R 2.334.886 oo
27. Kabupaten Pemalang R 2.156.000 oo
28. Kabupaten Tegal R 2.191.161 00
29. Kabupaten Brebes R 2.103.100 00
30. Kota Magelang R 2.142.000 OO
31. Kota Surakarta R 2.269.070 00
32. Kota Salatiga R 2.378.951 oo
33. Kota Semarang R 3.243.969 oo
34. Kota Pekalongan R 2.389.801 oo
35. Kota Tegal R 2.231.628,00

JAWA TENGAH,

 

Baca juga:  UPAH MENURUT UU NO 13/2003