Gambar Ilustrasi

(SPN News) Jakarta, bagi pekerja kontrak (PKWT) dan outscourchig tentunya akan selalu diberikan kontrak kerja ketika mulai bekerja maupun ketika memperpanjang masa kerja. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja salah satunya adalah klausul tentang ganti rugi.

Dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 disebutkan secara singkat mengenai penjatuhan ganti rugi dilakukan ketika salah satu pihak baik pekerja maupun pengusaha melakukan pengakhiran hubungan kerja di luar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menunjukkan, suatu perjanjian kerja berakhir dalam hal : 1. Pekerja meninggal dunia, 2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, 3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Baca juga:  WORKSHOP KAMPANYE KONVENSI ILO 183 DAN 190

Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan besaran ganti rugi yang dapat dijatuhkan yaitu tiga kali lipat dari upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan yang diberikan pada pekerja. Ketentuan ganti rugi apabila dimuat dalam Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja pada pelaksanaannya menjadi momok yang sangat ditakuti oleh pekerja.

Keberadaan ganti rugi tentu menjadi masalah tersendiri bagi pekerja. Baru-baru ini mencuat kasus pekerja yang menghabisi nyawanya sendiri karena frustrasi tidak mampu membayar ganti rugi yang dijatuhkan padanya. Hal yang menjadi sorotan terkait nominal ganti rugi yang besar sehingga pekerja tidak memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi tersebut hingga akhirnya pekerja itu bunuh diri, tentu saja menjadi catatan buruk bagi ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN SELALU MENDAHULUKAN DIALOG

Jadi yang harus diwaspadai adalah apakah klausul ganti rugi itu sebanding dengan upah yang akan diterima oleh pekerja atau tidak, jadi jangan sampai klausul ganti rugi itu hanya akan memberatkan pekerja dan seolah – oleh menjadi rantai yang mengikat pekerja agar tidak mengundurkan diri dan sebagainya.

SN 09/Editor