Ilustrasi UMK

(SPNEWS) Yogyakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan pada Kamis (30/11/2023). Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan dari 4 kabupaten dan 1 kota semua sudah menetapkan UMK masing-masing.

“Ditetapkan secara menyeluruh dengan keputusan Gubernur tertanggal hari ini,” kata dia, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Adapun UMK 2024 di tiap masing-masing kabupaten dan kota yakni, Kota Yogyakarta Rp 2.492.997. Lalu Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39. Sementara Kabupaten Bantul Rp 2.216.463. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95. Kemudian, Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.042.

Kota Yogyakarta mengalami kenaikan UMK 2024 sebesar 7,24 persen atau Rp 168.221,49. Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau Rp 156.457,17. Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26 persen atau Rp 150.024,18. Kabupaten Kulon Progio naik sebesar 7,67 persen atau Rp 157.289,80. Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 6,77 persen atau Rp 138.815. “

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA LUMPUHKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

SN 09/Editor