Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang masih belum menemukan titik temu

(SPN News) Tangerang, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang kembali melakukan sidang pleno untuk membahas UMK Kabupaten Tangerang 2020. Sidang pleno ini diselenggarakan di ruang rapat Hotensia A, Puri Ayuda Resort Mega Mendung Cipayung Bogor. (07/11/2019).

Sidang pleno masih berjalan alot dikarenakan masing – masing unsur punya perhitungan sendiri, sesuai dengan acuan yang mereka gunakan dalam menentukan perhitungan kenaikan upah tersebut. Unsur SP/ SB menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No 13/2003 dan Permenaker No 21/2016 tentang KHL maka Depekab dari unsur SP/ SB melakukan survey pasar di Tiga (3) pasar tradisional yang berada di Kabupaten Tangerang yaitu, Pasar Cikupa, apasar Sintiong Balaraja dan Pasar Curug, dan menghasilkan nilai rata – rata sebesar 11,90%, sehingga dari unsur SP/ SB mengusulkan kenaikan UMK 2020 di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.298.419,-.

Baca juga:  ADA TUJUH PASAL BERMASALAH DALAM RUU CIPTA KERJA MENURUT AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA

Unsur Apindo tetap bersikukuh bahwa kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2020, mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan sehingga naik sebesar 8,51% dari UMK 2019. Sementara unsur Pemerintah dan Akademisi, tidak memberikan acuan angka untuk kenaikan UMK di kabupaten Tangerang.

Sampai berita ini ditulis belum ada titik temu atau kesepakatan tentang UMK Kabupaten Tangerang 2020.

SN 09/Editor